Jakarta, FENOMENA.ID – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api rakitan.
“Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Pademangan Timur,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Siagian saat jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Kejadian berawal pada Selasa (12/12/2023) saat itu pelaku dan temannya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Untungnya kedua pelaku berhasil terekam CCTV masing-masing berinisial HS dan E.
Ketika dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pengecekan CCTV diketahui sepeda motor milik korban telah dicuri oleh dua mereka.
Mengetahui keberadaan kedua tersangka di Sawah Besar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung mengejar dan memepetkan kendaraan agar menghentikan laju kendaraannya.
“Saat tim hendak melakukan penangkapan tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Saat upaya penanganan salah seorang pelaku berinisial E, berhasil kabur dengan sepeda motor yang ditumpanginya.
“Seorang pelaku, E telah kami ketahui keberadaannya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.
Dari tangan H, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluruh kaliber 9 mm, beberapa mata kunci, kunci magnet, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.
“Sepeda motor korban, sepucuk Senpi berikut peluru dan beberapa mata kunci turut kami amankan dari HS,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan jika para pelaku (HS dan E) telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor.
“Keduanya telah melakukan di 20 TKP, dua kali dilakukan di Jakarta Utara yakni di Pademangan dan Pluit,” ucapnya.
Senjata api yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh calon korban.
“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.
Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di Daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.
“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.