Polsek Metro Penjaringan Tangkap dua Pengedar Tramadol dan Hexymer

redaksi02
10 Feb 2026 10:03
2 menit membaca

Jakarta, FENOMENA.ID – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya golongan daftar G di dua lokasi berbeda di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MK.

Empat hari berselang, pengembangan kasus berlanjut. Pada Jumat, 6 Februari 2026, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial FA di Toko Kosmetik Tiga Saudara, Pergudangan Pluit RT 23/08, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka MK, polisi menyita sebanyak 861 butir obat berbahaya daftar G.

Barang bukti tersebut terdiri dari 21 bungkus plastik klip kecil berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer (126 butir), satu bungkus plastik hitam berisi 610 butir Hexymer, delapan strip obat Tramadol sebanyak 77 butir, serta lima strip obat Trihexyphenidyl sebanyak 48 butir.

“Selain itu, kami juga mengamankan tiga pak plastik klip kosong, satu unit handphone merek Oppo F31 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan obat daftar G,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangannya, melalui Kasie Humas Polrestro Jakarta Utara, IPTU Maryati Jonggie, Senin (9/2/2026).

Sementara dari tersangka FA, polisi menyita 245 butir obat berbahaya daftar G, dengan rincian 27 bungkus plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir Hexymer (135 butir) serta 11 strip obat Tramadol sebanyak 110 butir.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna ungu dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 1.106 butir obat berbahaya.

AKBP Agta menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat tengah melakukan transaksi penjualan obat daftar G di wilayah Penjaringan.

Tersangka MK diketahui menjual satu klip plastik kecil berisi enam butir Hexymer seharga Rp5 ribu, sedangkan satu strip Tramadol dan Trihexyphenidyl dijual seharga Rp40 ribu.

“Sementara tersangka FA menjual satu butir Tramadol seharga Rp3 ribu dan satu butir Hexymer Rp2 ribu. Keduanya mengaku menjadikan aktivitas tersebut sebagai pekerjaan sehari-hari untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Penulis : Fajrin Mulis

x
x