Pidana Mati!, Majelis Hakim PN Batulicin Vonis Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanbu

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Satriadi,SH akhirnya mengetuk palu dan menetapkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua bocah asal Desa Saringsungaibubu Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, Muhammad Iyan (24).

Tepat pukul 12.17 WITA, Ketua Majelis Hakim PN Batulicin, Satriadi,SH membacakan vonis pidana mati diikuti ketuk palu di ruang sidang PN Batulicin, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Satpol PP Tanbu Ciduk 3 Pasangan Tidak Sah di Hotel

Vonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahbumbu, yang sebelumnya dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Muhammad Iyan tergolong sadis.

Suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Muhammad Iyan.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Rp 1,9 Miliyar di Tanbu Segera Disidang

“Ini hukuman yang saya inginkan, terimakasih majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ucap dia usai sidang sambil menangis.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis dimulai pada pukul 11.40 WITA.

Jalannya sidang dikawal ketat puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Tanahbumbu.

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi
Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WITA

Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:55 WITA

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA