Perangi Pornografi, Kanit PPA Polres Jakut Edukasi Pelajar SMK Walang Jaya

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polres Metro Jakarta Utara terus mendekatkan diri kepada masyarakat dengan program terbarunya ‘Halo Polisi’.

Diantaranya yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni dengan memberikan Edukasi kepada pelajar SMK Walang Jaya tentang bahaya kecanduan Pornografi pada, Selasa 6 Juni 2023.

Edukasi ini merupakan yang kedua kalinya digelar oleh Unit PPA Polres Jakarta Utara di Instansi Pendidikan. Saat memberikan sosialisasi kepada pelajar, Aeni menyampaikan, dampak bahaya kecanduan pornografi yang melebihi narkoba.

“Ternyata dari hasil penelitian beberapa para psikolog, kecanduan pornografi jauh lebih berbahaya dari narkoba. Bila sudah kecanduan pornografi maka sulit terlepas dari HandPhone (HP) dan pikiran selalu ke situ (pornografi),” ujar Aeni.

Baca Juga :  Wakapolres Jakarta Utara Pimpin Upacara HUT RI ke-78

Tak disangka, Aeni sontak terkejut mengetahui pengakuan salah satu pelajar yang mengetahui harga Open BO atau biasa dikenal dengan istilah prostitusi Online.

“Ternyata sudah tau, Open BO itu Rp. 250 ribu katanya. Berbahaya, bingung saya kalau sudah begini,” ungkap Aeni.

“Yuk mulai hari ini, Stop Pornografi dan Kekerasan seksual,” tandas Aeni.

Sebagain informasi, dalam menjalankan tugasnya PPA Polres Jakarta Utara menggunakan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan.

Baca Juga :  Komite Sekolah SMKN 56 Pluit dan PWI DKI Jakarta Gelar Diskusi Bangun Kepercayaan Publik di Dunia Pendidikan

Melalui sosialisasi ini, Unit PPA sedang berupaya menekan kasus yang sering ditangani seperti kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak.

Sekaligus memberikan sosialisasi tentang kenakalan remaja seperti tawuran. Pelaku yang terlibat tawuran bisa dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar
Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke
Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital
Wali Kota Jakarta Utara Tekankan Etika, Akurasi, dan Independensi di Era Kecepatan Informasi
Program “Karya Ibu Berdaya”: Transformasi Sosial dari Jackpro untuk Perempuan Jakarta
Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya
Pengajian Rutinitas Silat Betawi Condet Ngedeprok, Wujud Kebersamaan dan Pembinaan Akhlak

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:26 WITA

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WITA

Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Rabu, 26 November 2025 - 09:23 WITA

Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke

Sabtu, 22 November 2025 - 23:11 WITA

Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital

Rabu, 19 November 2025 - 23:13 WITA

Wali Kota Jakarta Utara Tekankan Etika, Akurasi, dan Independensi di Era Kecepatan Informasi

Berita Terbaru