Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jln Ganggeng Raya Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peredaran rokok tanpa cukai mulai masuk ke wilayah Tanjung Priok. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik karena selain menjadi ancaman stabilitas perekonomian negara, rokok tanpa cukai juga beresiko lebih membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai tidak melewati pengawasan yang ketat.

Seorang warga Tanjung Priok, D, mengungkapkan baru-baru ini muncul penjual rokok non cukai menjual bebas barang ilegal itu secara terang-terangan di sekitar Jln. Ganggeng Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakut Gelar 'Minggu Kasih' di Gereja GPIB Tugu Semper Barat

“Itu kok ada penjual rokok non cukai di situ di dibiarkan aja yah, gak bahaya emangnya. Ko ga ditangkapsih,” tanya D yang meminta identitasnya disembunyikan, Minggu (27/10).

*Ancaman Penjara*

Memasarkan rokok tanpa cukai, termasuk perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Baca Juga :  TPS Waduk Cincin, Mengganggu atau Membantu Keberlangsungan Hidup Warga Sekitar

Sanksi hukum bagi penjual rokok tanpa cukai sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar
Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke
Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital
Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:26 WITA

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul

Kamis, 27 November 2025 - 11:09 WITA

Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WITA

Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Kamis, 27 November 2025 - 09:19 WITA

Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.

Rabu, 26 November 2025 - 09:23 WITA

Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke

Berita Terbaru