Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jln Ganggeng Raya Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peredaran rokok tanpa cukai mulai masuk ke wilayah Tanjung Priok. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik karena selain menjadi ancaman stabilitas perekonomian negara, rokok tanpa cukai juga beresiko lebih membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai tidak melewati pengawasan yang ketat.

Seorang warga Tanjung Priok, D, mengungkapkan baru-baru ini muncul penjual rokok non cukai menjual bebas barang ilegal itu secara terang-terangan di sekitar Jln. Ganggeng Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Berikan Wawasan Kepada Anak Muda, Diskominfo SP Tanbu Lakukan Pembinaan KIM

“Itu kok ada penjual rokok non cukai di situ di dibiarkan aja yah, gak bahaya emangnya. Ko ga ditangkapsih,” tanya D yang meminta identitasnya disembunyikan, Minggu (27/10).

*Ancaman Penjara*

Memasarkan rokok tanpa cukai, termasuk perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Baca Juga :  H -1 Pilkades, Dinas PMD Tanbu Distribusikan Surat Suara

Sanksi hukum bagi penjual rokok tanpa cukai sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait

“Carut Marut” Pasar di Debat Pilkada Banjar, PBB: Benar!
Debat Kandidat Pilkada Banjar, Paslon Adu Gagasan Inovasi Pasar
Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Periksa Puluhan Pejabat Pemkab Banjar
Tersandung Korupsi, Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana PT Andalas Bara Sejahtera
Kisruh Pilkada Banjar, Bawaslu Periksa Paslon hingga Pejabat
Bawaslu Banjar Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
PTSL di Kapuk Muara Terbengkalai, Ini Respon Kanwil ATR/BPN DKI
Tak Kunjung Cair, Korban Penipuan DNA Pro Ancam Demo Kejari Bandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:46 WIB

“Carut Marut” Pasar di Debat Pilkada Banjar, PBB: Benar!

Rabu, 13 November 2024 - 09:36 WIB

Debat Kandidat Pilkada Banjar, Paslon Adu Gagasan Inovasi Pasar

Senin, 11 November 2024 - 22:36 WIB

Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Periksa Puluhan Pejabat Pemkab Banjar

Senin, 11 November 2024 - 18:38 WIB

Tersandung Korupsi, Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana PT Andalas Bara Sejahtera

Jumat, 8 November 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Banjar Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Jumat, 8 November 2024 - 12:05 WIB

PTSL di Kapuk Muara Terbengkalai, Ini Respon Kanwil ATR/BPN DKI

Rabu, 6 November 2024 - 10:15 WIB

Tak Kunjung Cair, Korban Penipuan DNA Pro Ancam Demo Kejari Bandung

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WIB

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB