Jakarta – Peredaran rokok tanpa cukai mulai masuk ke wilayah Tanjung Priok. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik karena selain menjadi ancaman stabilitas perekonomian negara, rokok tanpa cukai juga beresiko lebih membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai tidak melewati pengawasan yang ketat.
Seorang warga Tanjung Priok, D, mengungkapkan baru-baru ini muncul penjual rokok non cukai menjual bebas barang ilegal itu secara terang-terangan di sekitar Jln. Ganggeng Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Itu kok ada penjual rokok non cukai di situ di dibiarkan aja yah, gak bahaya emangnya. Ko ga ditangkapsih,” tanya D yang meminta identitasnya disembunyikan, Minggu (27/10).
*Ancaman Penjara*
Memasarkan rokok tanpa cukai, termasuk perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Sanksi hukum bagi penjual rokok tanpa cukai sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.