Pemkab Tanbu Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Terbitkan Surat Edaran Tutup THM

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID, ADVETORIAL KHUSUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan.

Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Datang ke Tanbu, Liburan Menarik dan Murah

b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024.

C. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita.

d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula.

e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring diseluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Capaian 94,68 Persen, Tahun ini Dinas PMD Tanbu Gelar Pilkades Serentak

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam ini Rabu (28/3) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” katanya

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, ” terangnya.

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan
Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak
Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Tanah Bumbu Terpilih! Satu dari 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia
Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag
Salurkan Bansos Disabilitas dan Lansia, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:06 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:09 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:56 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:55 WITA

Tanah Bumbu Terpilih! Satu dari 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA