Pemkab Banjar Belum Temukan Pelanggaran Harga di Pangkalan Gas Melon, Waspadai Praktik Nakal Pengecer

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga elpiji 3 kilogram atau gas melon. Hasil pengawasan sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran di tingkat pangkalan.

Plt Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Rudi Mulyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan inspeksi di beberapa titik, pangkalan masih menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

“Selama sidak, kami temukan pangkalan menjual sesuai HET. Kalau pun ada yang menjual Rp20.000, itu biasanya karena alasan tidak ada uang kembalian. Tapi harga resminya tetap Rp18.500,” jelas Rudi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Meriah, Disperaip Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Workshop Film Hingga Lomba Kesenian di FLB 2023

Meski begitu, Rudi tak menampik adanya kemungkinan praktik nakal di lapangan, khususnya oleh pengecer atau oknum yang memanfaatkan kelangkaan distribusi untuk menaikkan harga.

“Kami mengajak masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi. Jika ada bukti pelanggaran, seperti video atau foto, segera laporkan. Itu bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum karena gas melon adalah barang subsidi,” tegasnya.

Terkait keberadaan pengecer, Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi dari Pertamina mengenai sub-pangkalan atau pengecer yang sah menjual gas elpiji 3 kilogram. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk edaran Bupati Banjar.

Baca Juga :  Satpol PP Banjar Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SIM LINMAS untuk Tingkatkan Digitalisasi Pelayanan

“Rencananya akan kita susun edaran Bupati yang mengatur harga jual, distribusi, hingga siapa saja yang berhak membeli gas melon. Namun karena edaran itu sifatnya tidak mengikat, jika ada pelanggaran disertai bukti kuat, akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa Pemkab Banjar akan menggelar rapat lanjutan bersama Pertamina pada Senin mendatang. Agenda rapat tersebut akan membahas mekanisme distribusi dan pengawasan harga gas melon agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Penulis : Gusdur

Editor : Muhammad Apriani

Berita Terkait

H. Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan untuk Dua Mushola di Martapura Timur
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta 
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025
PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa
Festival Literasi Beraksi Tanah Bumbu Digelar, Hadirkan Sejumlah Tokoh Inspiratif Nasional
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana di Pemkab Tanah Bumbu
Asmas Anggota DPR RI asal Kalsel Disambut Antusias Warga Desa Akar Bagantung

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WITA

H. Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan untuk Dua Mushola di Martapura Timur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:12 WITA

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:17 WITA

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:40 WITA

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA