Pemkab Banjar Belum Temukan Pelanggaran Harga di Pangkalan Gas Melon, Waspadai Praktik Nakal Pengecer

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga elpiji 3 kilogram atau gas melon. Hasil pengawasan sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran di tingkat pangkalan.

Plt Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Rudi Mulyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan inspeksi di beberapa titik, pangkalan masih menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

“Selama sidak, kami temukan pangkalan menjual sesuai HET. Kalau pun ada yang menjual Rp20.000, itu biasanya karena alasan tidak ada uang kembalian. Tapi harga resminya tetap Rp18.500,” jelas Rudi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bersujud

Meski begitu, Rudi tak menampik adanya kemungkinan praktik nakal di lapangan, khususnya oleh pengecer atau oknum yang memanfaatkan kelangkaan distribusi untuk menaikkan harga.

“Kami mengajak masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi. Jika ada bukti pelanggaran, seperti video atau foto, segera laporkan. Itu bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum karena gas melon adalah barang subsidi,” tegasnya.

Terkait keberadaan pengecer, Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi dari Pertamina mengenai sub-pangkalan atau pengecer yang sah menjual gas elpiji 3 kilogram. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk edaran Bupati Banjar.

Baca Juga :  Serentak, DKPP Tanbu Gelar Vaksinasi Hewan Rabies

“Rencananya akan kita susun edaran Bupati yang mengatur harga jual, distribusi, hingga siapa saja yang berhak membeli gas melon. Namun karena edaran itu sifatnya tidak mengikat, jika ada pelanggaran disertai bukti kuat, akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa Pemkab Banjar akan menggelar rapat lanjutan bersama Pertamina pada Senin mendatang. Agenda rapat tersebut akan membahas mekanisme distribusi dan pengawasan harga gas melon agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Penulis : Gusdur

Editor : Muhammad Apriani

Berita Terkait

Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Wisuda Sekolah Lansia Warnai Harganas di Tanah Bumb
Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Komunikasi dan Etika Layanan
ASN SKPD Tanah Bumbu Dibekali Keterampilan Menulis Berita
Tingkatkan PAD, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Digitalisasi Pelayanan
Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal
Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Melalui Monitoring dan Evaluasi Akreditasi RSUD Tanah Bumbu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:11 WITA

Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:21 WITA

Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:36 WITA

Wisuda Sekolah Lansia Warnai Harganas di Tanah Bumb

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:10 WITA

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Komunikasi dan Etika Layanan

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:43 WITA

ASN SKPD Tanah Bumbu Dibekali Keterampilan Menulis Berita

Berita Terbaru

Advertorial

Wisuda Sekolah Lansia Warnai Harganas di Tanah Bumb

Jumat, 5 Des 2025 - 10:36 WITA

Advertorial

ASN SKPD Tanah Bumbu Dibekali Keterampilan Menulis Berita

Jumat, 5 Des 2025 - 08:43 WITA