Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar membatalkan kenaikan retribusi kios dan lapak pedagang kelolaan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
“Kita pending sampai regulasi terkait harmonisasi pajak terbit,” terang Humas PBB Banjar, Gusti Andreansyah di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2024).
Andre, sapaan akrabnya, mengakui Perumda PBB sempat menaikan retribusi harian kios dan lapak pedagang pada Tanggal 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut, menyusul kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Seperti lapak pedagang sayur, retribusi harian sebelumnya Rp4000 menjadi Rp4500,” akui dia.
Namun, saat ini kebijakan Pemkab Banjar terkait kenaikan retribusi harian tersebut tidak berlaku lagi alias kembali menjadi Rp4000.
“Masih menunggu kepastian hukum,” sebut dia.
Pasalnya, lanjut Andre, Presiden RI Prabowo Subianto kembali menyampaikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah.
“Hasil konsultasi kami ke KPP Pratama Banjarmasin juga menyarankan untuk tetap memberlakukan PPN 11 persen. Artinya, tidak ada kenaikan,” beber dia.
Sementara, untuk penarikan retribusi harian yang terlanjur sebesar Rp4500, akan dikembalikan ke pedagang.
“Caranya dengan kompensasi melalui iuran pedagang pada bulan berikutnya,” janji dia.
Sebelumnya, penerapan PPN 12 persen mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2022, dan Peraturan PMK Nomor 131 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani