Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024).
Agenda sidang, pemeriksaan saksi untuk diambil keterangan.
Ruang sidang Tirta PN Batulicin, sekitar Pukul 13.00 Wita mulai dihadiri Tutik Yulia sebagai terdakwa dengan di dampingi penasehat hukum, Syaprudin Laupe.
Kemudian, disusul kedatangan pelapor atau korban, Ida Bagus.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kemudian dimulai dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Domas Manalu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Hanindiya.
Dalam sidang, pemeriksaan saksi yang berasal dari pengelola BRIlink di Kecamatan Kusan Hilir. Kemudian, pihak perusahaan PT Adisurya Cipta Lestari (ACL).
Sebelumnya, tertuang dalam dakwaan JPU Kejari Tanah Bumbu, bahwa Tutik Yulia sebagai terdakwa diduga menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit.
Dijelaskan, kejadian bermula pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu, terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban.
Terdakwa menawari korban untuk berinvestasi dalam bisnis membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT ACL dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.
Korban kemudian tergiur dengan nagi hasil keuntungan sebesar Rp100 rupiah per kilogram.
Keuntungan dibagi, Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa.
Sepakat, keduanya melakukan perikatan dengan perjanjian kerja pada tanggal 1 Juni 2022, dilanjutkan dengan korban menyerakhkan modal awal sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.
Periode bulan Juni hingga Oktober 2022, korban menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar.
Transaksi sesuai perjanjian berjalan lancar hingga invoice ke 13 atau sekitar Rp13 miliar lebih dibayarkan terdakwa kepada korban.
Namun, dari invoice ke 14 hingga ke 17 mulai macet, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar lebih.
Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif.
Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti.
Berproses hukum, terdakwa akhirnya dibawa ke meja hijau dan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin Laupe mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU Kejari Tanah Bumbu.
Menurutnya, kasus ini lebih tepat apabila berproses hukum perkara perdata, bukan pidana.
Dalihnya, bahwa ada perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus dengan terdakwa.
Hal tersebut membuktikan adanya komitmen bisnis keduanya hingga lebih tepat ini sebagai sengketa dalam perkara perdata.
Lebih lagi, Syaprudin Laupe bahkan mengklaim bahwa kliennya tidak melakukan wanprestasi secara hukum perdata, apalagi melawan hukum secara pidana.
“Justru kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan korban terkait nilai kerugian,” heran dia.
Menanggapi, korban pelapor, Ida Bagus mengungkapkan hanya berniat menagih pengembalian dana untuk menghapus kerugian.
Dia memastikan awalnya tidak berniat memenjarakan terdakwa.
Namun, hasil mediasi sebelumnya di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil.
Terdakwa selalu mangkir saat dijadwalkan mediasi hingga lima kali.
“Saya hanya menagih hak saya dikembalikan. Itu sudah cukup,” harap Ida Bagus.