Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin kembali mencatatkan salah satu momen bersejarah dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, Lapas Batulicin melaksanakan pembebasan terhadap empat Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Sabtu (02/08/2025).
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 terkait hal tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana diseluruh Indonesia menerima amnesti.
Proses pembebasan warga binaan dilakukan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi melalui serangkaian tahapan administratif, mulai dari verifikasi dokumen, konfirmasi terhadap keputusan pemberian amnesti, hingga pemeriksaan akhir oleh seluruh petugas registrasi dan pengamanan.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, berharap dengan adanya pemberian Amnesti bagi WBP ini dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.
“Pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dengan baik yang mana ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk terus memperbaiki diri. Lapas Batulicin akan terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung perubahan positif,” Ucap Arifin.
MR (nama inisial warga binaan) yang mendapatkan pembebasan secara amnesti mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan yang telah diberikan oleh Negara.
“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bapak Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada saya salah satu warga binaan Lapas Batulicin,” Ujarnya.
Momen ini menjadi penanda komitmen Lapas Batulicin dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memberikan pelayanan hukum di bidang Pemasyarakatan secara profesional.
Pembebasan ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan secara optimal, sebagai bagian dari proses pemasyarakatan menuju reintegrasi sosial yang berkelanjutan.