MXL Ground Caplok Lahan Fasum dan Saluran Air, Pemborong: Arahan Bos, Walikota Sudah Aman

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Jembatan dan Pagar Milik MXL Ground (Tennis dan Padel Club) dibangun di atas Taman Fasum

Foto: Kolase Jembatan dan Pagar Milik MXL Ground (Tennis dan Padel Club) dibangun di atas Taman Fasum

JAKARTA – Pembuatan Jembatan dan Pagar oleh MXL Ground (Tennis dan Padel Club) di Jln. Yos Sudarso No. Kav 99a, Sunter, Jakarta Utara diduga belum mengantongi izin resmi atas peralihan Fasilitas Umun (Fasum) dan saluran air tersebur.

Staff MXL Ground, Nando, mengaku tidak mengetahui soal perizinan bangunan jembatan yang dibangun di atas fasum itu. “Saya gak tahu cuman staff aja di sini, bos juga jarang datang,” kata Nando saat ditemui, Senin 14 Juli 2025.

Sementara itu, Pihak pemborong di lokasi, Didit, mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk membuat jembatan itu dan tidak mengetahui soal perizinan.

“Kalau soal ijin saya gak tahu, arahan bos (Owner) Walikota sudah aman. Bosnya Maikel,” ujar Didit beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, bahwa Satpol PP dari kelurahan sempat datang ke lokasi untuk menanyakan soal izin pembangunan.

“Beberapa petugas sudah datang, tapi diarahkan langsung ke owner, karena saya tidak pegang dokumen apa pun soal perizinan,” tambahnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, jembatan tersebut membentang melintasi saluran drainase dan memotong taman publik ruang hijau. Serta sebuah pagar yang dibangun melewati batas saluran air.

 

Pengalihfungsian fasilitas umum seperti taman kota dan saluran air tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di tingkat daerah, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemerintah.

Baca Juga :  Taman Metamorfosa Walikota Jakut, Pesona Baru Sambut HUT Jakarta ke-498

Sementara secara nasional, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” bunyi pasal tersebut.

Berita Terkait

Operasi Patuh Intan 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Tanah Bumbu Pesankan Personel Tetap Humanis
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel
Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Tiga Oknum Diduga “Tilep” Uang Wakaf Peziarah Makam Datu Kalampayan Dibebaskan
Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan
DPRD Banjar Pertanyakan Kejelasan 187 HGB Pasar Sekumpul
Wakapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Gereja Pantekosta dalam Program “Minggu Kasih”

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:06 WITA

Operasi Patuh Intan 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Tanah Bumbu Pesankan Personel Tetap Humanis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel

Senin, 14 Juli 2025 - 19:18 WITA

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 17:33 WITA

MXL Ground Caplok Lahan Fasum dan Saluran Air, Pemborong: Arahan Bos, Walikota Sudah Aman

Senin, 14 Juli 2025 - 16:21 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:26 WITA