Jakarta, FENOMENA.ID – Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, AKP Tri Baskoro Bintang berjanji akan menggelar perkara dan menindaklanjuti kasus korban pengeroyokan anak yang sempat mangkrak dua tahun lalu.
“Akan kami panggil saksi-saksi, korban, pelaku dan yang pihak yang terlibat dalam waktu dekat,” ungkap Bintang dikutip dari Indonesiaglobal.net, Rabu 5 April 2023.
Polsek beralasan mangkraknya kasus pengeroyokan anak di bawah umur tersebut dikarenakan orang kedua belah pihak saling melapor hingga akhirnya penegakan hukum terhadap anak tidak berjalan.
“Saya kan baru di sini, kalau yang saya simak dari informasi di Polsek itu gara-gara ke dua belah pihak saling lapor. Makanya mungkin pada waktu itu Polisi menunggu keduanya untuk melakukan mediasi,” ujar Bintang.
Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengirimkan surat rekomendasi untuk mempercepat penindakan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Namun, Jajaran Polsek tanjung duren yang terdahulu terkesan mengabaikan laporan tersebut.
Tertulis Rekomendasi dan Informasi Tindak Lanjut dari KPAI untuk Kapolsek Tanjung Duren dengan nomor surat: 35/KPAI/XI/2021 yang berbunyi,
“Dalam melaksanakan tugasnya KPAI telah menerima pengaduan masyarakat No. 425/KPAI/PGDN/10/2021 pada tanggal 10 November 2021 atas nama pelapor FWN warga Jakarta Barat, perihal terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban GK (15) dan MDP (9) yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor yaitu, Feli (25), Ulfa (46), Jaeni (46), Eki (26), Edo (28) dan Riski (40),” bunyi surat tersebut.
Berdasarkan keterangan pengadu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren dengan nomor: LP/B/337/X/2021/PMJ/Restro Jakbar/SEK. Tg Duren tanggal 21 Oktober 2021.
“Maka demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI merekomendasikan, pertama bahwa kasus tersebut dapat diproses secara serius, objektif dan transparan oleh Penyidik, kedua bahwa penyidik dapat menjerat terlapor sesuai dengan pasal 76 C. Jo. Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan terakhir Agar Informasi perkembangan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI,” sambung bunyi surat tersebut.
Akan tetapi hingga dilakukan mutasi jabatan Kapolsek dan personel Tanjung Duren pada masa itu, hingga tahun 2023 saat ini, kasus tersebut tidak berjalan.
Sehari sebelumnya, N orang tua korban GK (15) dan MDP (9) mengungkapkan kecewa dengan proses hukum yang terkesan tidak adil dan transparan oleh anggota Kepolisian Polsek Tanjung Duren.
“Saya kecewa sama penyidik, sudah berbagai cara dilakukan hingga ke KPAI, sampai saat ini hak hukum anak saya tidak ditegakkan,” keluh N kepada Indonesiaglobal.net kemarin sore.
Bahkan, N mengisahkan kekesarasan yang dilakukan oleh enam pelaku di atas bukan untuk pertamakalinya. “Sudah tiga kali pak, hingga akhirnya saya laporkan ke Polisi, tapi tidak ada tindakan,” sambung N.
N mengungkapkan, jika Polsek Tanjung Duren tidak memproses atau menangkap pelaku kekerasan terhadap anaknya, ia akan menindaklanjuti melaporkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.
“Demi anak pak, saya akan ke Propam Polda. Bayangkan pak Psikoligis anak saya, mau sekolah saja kadang merasa takut karena pelaku suka melotot kalo bertemu,” tandas N.
Untuk diketahui, GK (15) dan MDP (16) telah mengalami kekerasan oleh sekelompok orang dewasa pada Kamis 21 Oktober 2021. GK (15) mengalami sakit dibagian Kepala, Rahang kanan, luka lecet di betis kiri dan kanan, luka lecet di paha kiri, tenggorokan dan badan terasa sakit.
Sementara, MDP (9) mengalami rasa dibagian perut, terasa sakit bagian kepala, terasa sakit dibagian punggung dan lecet di dengkul bagian kiri akibat penganiayaan tersebut pada waktu itu.
Sumber: Indonesiaglobal.net