Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap SG (26) warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram pada Jumat (7/4/23).
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada disebuah rumah di Jln. Raya Kodeco, Km 06 Desa Sarigadung, Tanah Bumbu.
“Paketan sabu ditemukan di atas meja dapur beserta alat isap sabu, tersangka ditangkap saat sedang duduk di meja dapur,” ungkap Sarianto dalam keterangannya yang diterima Fenomena.id, Sabtu (8/4/23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah mancis warna hijau, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merk Oppo warna biru.