Banjarbaru FENOMENA.ID-Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sah, walaupun saksi paslon tidak tanda tangan D hasil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib pada awak media Fenomena.id senin (2/12/24) siang di gudang logistik KPU.
” D hasil kecamatan itu sah walaupun tidak ditanda tangangi oleh salah satu paslon,” Katanya
Abdul Muthalib menambahkan, Untuk penolakan tanda tangan di D hasil, kecamatan itu hak mereka. Jadi saksi paslon itu dapat memberikan tanda tangan ataupun mereka tidak memberikan tanda tangan Itu hak mereka.
Kemudian terkait alasan mereka karena adanya dugaan Terstruktur Sistematis dan Masif (TMS)
” Kitakan belum mengetahui secara persis, karena rekapitulasi nya di tingkat kecamatan, yang jelas D hasil kecamatan yang tidak ditandatangani oleh salah satu saksi paslon itu tetap sah, karena mekanismenya sesuai dengan PKPU yang diatur dalam undang-undang,” Tutupnya
Sebelumnya saksi dari paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim menolak menandatangani D hasil tingkat kecamatan di kecamatan Martapura dan beberapa kecamatan lainnya.
Bahkan di semua TPS di kecamatan Martapura Timur semua saksi Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim menolak tanda tangan C hasil Pilkada 2024.
Alasan tidak menandatangani di karenakan adanya dugaan pelanggaran TSM oleh pesaingnya paslon Saidi Mansyur-Said Idrus, atas arahan semua saksi menolak tanda tangan.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani