JAKARTA, FENOMENA.ID — Koperasi Karyawan Askrindo menggugat PT Pialang Asuransi Karsa (sebelumnya bernama PT Legowo Insurance Broker) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 572/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, atas dugaan wanprestasi terkait pinjaman dana miliaran rupiah yang belum dikembalikan sejak 2022.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum penggugat, Frengki Sitio, S.H., menjelaskan bahwa terdapat dua tahap pinjaman yang diberikan kepada pihak pialang.
“Adanya pinjaman uang dua tahap, yang pertama Rp1 miliar dengan jangka waktu satu tahun sejak 2022, dan yang kedua Rp1,5 miliar di tahun yang sama dengan jangka waktu satu bulan. Sayangnya, sampai hari ini kedua pinjaman itu belum dilunasi berikut dengan bunga yang seharusnya,” ujar Frengki saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Frengki menegaskan, hingga kini pihak tergugat hanya menyanggupi mencicil sekitar Rp10 juta per bulan, jauh dari kesepakatan awal.
“Faktanya mereka tetap berhutang dan tidak bisa memenuhi kewajiban. Ini harus jadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, agar tidak berdampak pada nasabah lain dari PT Pialang Karsa,” tegasnya.
Menurut Frengki, total kewajiban yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp2,4 Miliar hingga termasuk nilai pokok, bunga, dan kerugian lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini terjadi di tengah maraknya kasus perusahaan asuransi bermasalah yang merugikan masyarakat.
“Apabila pada tahap mediasi ini mereka (asuransi) tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hak Klien kami, maka kami sedang mempertimbangkan pula agar melakukan upaya hukum lain untuk mengajukan permohonan pailit kepada OJK. Hal ini semata-mata kami upayakan untuk melakukan pencegahan terhadap kegiatan asuransi yang diduga tidak memiliki kualitas dan kecakapan dalam menjalankan bisnisnya sehingga masyarakat semakin terinformasikan sebagai konsumen dalam memilih asuransi” imbuhnya
Sementara itu, kuasa hukum PT Pialang Asuransi Karsa, Ricki Hendrik, mengonfirmasi bahwa proses mediasi masih berlangsung.
“Belum selesai, mediasi masih berlanjut,” ujarnya singkat saat ditemui pewarta di Areal Lift Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Hingga berita ini diterbitkan, OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun langkah pengawasan terhadap PT Pialang Asuransi Karsa.
“Saya tidak berwenang memberikan jawaban atas pertanyaan dimaksud,” ujar Faiza perwakilan OJK yang menghadiri mediasi
Penulis : Fajrin Mulis
Editor : Mohammad Apriani





