Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di Koperasi Barakat Mandiri Sejahtera (BMS).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perkoperasian Muryani Hastuti, pada rabu (26/02/25) di kantornya.
” Kami tidak mengetahui permasalahan ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditanya terkait permasalahan yang menimpa Koperasi BMS, yang tidak bisa mencairkan dana anggota koperasi yang sudah mundur.

Hastuti mengungkapkan, Koperasi BMS di bawah binaan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Kalimantan Selatan.
” Kalo tidak salah sejak 2020 Koperasi BMS di bawah binaan Provinsi,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, Kemarin sudah konfirmasi ke provinsi, mereka mengatakan apabila mantan ataupun anggota yang mau mengetahui kenapa jadi sampai simpanan pokok dan simpan wajib tidak dikeluarkan dengan waktu yang panjang.
” Mereka bisa bersurat ke provinsi,” terangnya.
Dinas KUMKM Provinsi Kalimantan Selatan siap melakukan pembinaan dan pengawasan, setelah adanya surat dari anggota maupun mantan anggota koperasi.
Perlu di ketahui Koperasi BMS sudah 4 tahun tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan membagikan Simpanan Hasil Usaha (SHU).
” Karena tidak adanya RAT sehingga anggota koperasi mungkin tidak mengetahui bahwa koperasi di bawah binaan provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani