Keributan di PUB Hotel Friendship Batulicin, 3 Pemuda Terlibat Penganiayaan

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Menderita luka robek di bagian leher akibat dianiaya saat berada di tempat hiburan malam (THM) PUB Hotel Friendship, Tegar Exsel Maheka (18), warga RT 10 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu mendatangi Polsek Batulicin untuk melapor.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan sudah menerima pelaloran tersebut.

“Iya, dan pelakunya juga sudah ada yang diamankan oleh petugas Polres Tanah Bumbu,” akui dia melalui sambungan selular, Minggu (2/10/2022).

Dijelaskan dia, kronologis kejadian berawal saat korban berada di tempat hiburan malam PUB Hotel Friendship Batulicin pada Minggu dini hari dan terlibat cek cok dengan beberapa pengunjung lain.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Gelar Upacara Bersama Forkopimda Pemkab Tanah Bumbu

“Korban bersama 4 temannya sedang asyik berjoget, tiba-tiba salah satu pengunjung lain (pelaku) yang tidak dikenalnya menyenggol dan bahkan mencekik hingga akhirnya terjadi cek cok antara korban dan pelaku,” terang dia.

Tidak lama kemudian, sambung dia, pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian leher dan baju korban juga robek.

“Tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polsek Batulicin,” sambung dia.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang berjumlah 3 orang.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Tanbu, Kapolda Kalsel Gelar Peletakan Batu Pertama Rumdin

“Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengamankan salah satu terduga pelaku utama berinisial IS (21) di Jalan Mega Indah Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,” lanjut dia.

Pelaku IS kemudian digelandang ke Mapolsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik, sementara 2 pelaku lain hingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku IS saat ini masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan dipenjara paling lama sembilan tahun,” tutup dia.

Berita Terkait

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:45 WIB

Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:16 WIB

Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB