Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Menderita luka robek di bagian leher akibat dianiaya saat berada di tempat hiburan malam (THM) PUB Hotel Friendship, Tegar Exsel Maheka (18), warga RT 10 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu mendatangi Polsek Batulicin untuk melapor.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan sudah menerima pelaloran tersebut.
“Iya, dan pelakunya juga sudah ada yang diamankan oleh petugas Polres Tanah Bumbu,” akui dia melalui sambungan selular, Minggu (2/10/2022).
Dijelaskan dia, kronologis kejadian berawal saat korban berada di tempat hiburan malam PUB Hotel Friendship Batulicin pada Minggu dini hari dan terlibat cek cok dengan beberapa pengunjung lain.
“Korban bersama 4 temannya sedang asyik berjoget, tiba-tiba salah satu pengunjung lain (pelaku) yang tidak dikenalnya menyenggol dan bahkan mencekik hingga akhirnya terjadi cek cok antara korban dan pelaku,” terang dia.
Tidak lama kemudian, sambung dia, pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian leher dan baju korban juga robek.
“Tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polsek Batulicin,” sambung dia.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang berjumlah 3 orang.
“Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengamankan salah satu terduga pelaku utama berinisial IS (21) di Jalan Mega Indah Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,” lanjut dia.
Pelaku IS kemudian digelandang ke Mapolsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik, sementara 2 pelaku lain hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku IS saat ini masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan dipenjara paling lama sembilan tahun,” tutup dia.