Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banjar mengamankan pria yang kepergok sedang asik bermain judi online (judol) di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Menteri Empat Kecamatan Martapura.
Pelaku berinisial RM (29) merupakan warga Kecamatan Martapura.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat mengatakan, bersama pelaku petugas turut menyita barang bukti untuk proses penyidikan.
“Kita sita akun dari situs judi online dan akun uang elektronik jenis gopay milik pelaku,” ungkap AKBP M Ifan Hariyat saat menggelar press rilis di Mapolres Banjar, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, petugas juga menyita perangkat komputer milik warnet yang digunakan pelaku bermain judi online mahyong.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa aksi judol harus diberantas di Indonesia termasuk di Kabupaten Banjar,” tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutup dia.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani