Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset milik negara dengan menyerahkan kembali aset senilai Rp300 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin (7/7/2025).
Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H., M.H. kepada Bupati Banjar di halaman Kantor Bupati saat apel gabungan. Aset yang diserahkan berupa 75 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan bagian dari kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp300 miliar, berdasarkan estimasi zona nilai tanah dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar,” ungkap Dr. Masnur dalam sambutannya.
Sebelumnya, 75 HGB ini masih berada dalam penguasaan pihak swasta PT Sinar Harapan Jaya berdasarkan perjanjian sewa kerja sama terdahulu. Namun, seiring berakhirnya masa kerja sama, pihak penyewa enggan menyerahkan kembali aset tersebut kepada Pemkab Banjar.
Menindaklanjuti permintaan dari Pemkab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui pendekatan kolaboratif lintas bidang—yakni bidang Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)—berhasil mengupayakan pengembalian aset tersebut.
“Upaya ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan dan aset negara agar dapat kembali dikelola pemerintah daerah secara optimal dan sesuai ketentuan hukum,” lanjut Dr. Masnur.
Dari total 189 HGB di kawasan PPS Sekumpul, sebanyak 75 sertifikat kini telah berhasil dikembalikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian hukum dan negosiasi.
Acara serah terima ini turut dihadiri oleh Bupati Banjar, Plt. Sekda Banjar, pejabat struktural Pemkab Banjar, jajaran Kejaksaan Negeri Banjar, perwakilan PT Sinar Harapan Jaya selaku pihak penyewa area PPS, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani