Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ). Peluncuran RJ di mulai di Aula Kecamatan Simpang Empat, Jumat (2/2/2024).
Peresmian Restorative Justice di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji.
RJ merupakan upaya mengedukasi masyarakat untuk mengedepankan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Selain peluncuran RJ di laksanakan juga penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji mengatakan rumah restorative justice merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Tanbu. Untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumah Retorative Justice.
Dengan terbentuknya rumah RJ ini lanjut Kajari, nantinya penyelesaian perkara tidak harus di selesaikan lewat pengadilan.
Mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat yang di fasilitasi oleh jaksa fasilitator dari Kejari Tanah Bumbu.
Sementara itu Bupati Tanbu Abah Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samsir menyampaikan Pemerintah Daerah mengapresiasi Kejari Tanbu atas peluncuran rumah restoratif justice di Kecamatan Simpang Empat.
Dengan hadirnya rumah RJ ini akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat di selesaikan di tingkat ini saja.
Pada peluncuran Rumah RJ, Kajari Tanbu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas PMD, Camat atas dukungan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice ini.
Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Abdul Muiz menyambut baik dengan peresmian RJ di Kecamatan.
“Ini sangat positif sekali, kita bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. Ini lamgkah yang baik sekali oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” katanya