Catatan ringkas: Rahmat Mauliady
Fenomena.id, Jakarta – Suara gaduh mulai terdengar di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak awal 2024. Nama besar Hendry Ch Bangun (HCB), yang kala itu menjabat Ketua Umum justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan dana cashback BUMN untuk UKW. Dewan Kehormatan pun menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh pada 16 Juli 2024.
Namun, drama tidak berhenti di sana. 23 Juli 2024, anggota PWI dari lintas generasi menggelar aksi, menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB). Desakan itu berujung pada 18 Agustus 2024, ketika KLB digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta. Hasilnya, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum baru.
Mirisnya, HCB menolak mundur. Dualisme pun lahir: satu kubu mengklaim sah di bawah HCB, satu kubu meneguhkan Zulmansyah. 1 Oktober 2024, kantor PWI Pusat bahkan digembok atas instruksi Dewan Pers. Organisasi tertua wartawan ini pecah belah hampir setahun.
Seiring berjalannya waktu, polisi menindaklanjuti Kasus laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), terkait dugaan Penggelapan dana organisasi Rp1,77 miliar. Namun, HCB lega lantaran terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025.
Ketegangan antara kedua belah pihak pun mereda ketika Mei 2025, pemerintah melalui Kominfo dan Dewan Pers turun tangan. Zulmansyah legowo melepas jabatan demi persatuan. Tetapi, HCB tetap ngotot mempertahankan kursi. Pertarungan pun ditentukan lewat Kongres Persatuan.
Selanjutnya, di penghujung Agustus 2025, dua nama naik ke gelanggang: HCB versus Akhmad Munir. Suasana kongres menegangkan penuh intrik, penuh emosi. Hingga kotak suara terakhir dibuka, sejarah mencatat: Akhmad Munir unggul telak dengan 52 suara, sementara HCB hanya meraih 35.
Akhirnya, babak baru PWI dimulai. Luka panjang akibat dualisme yang melelahkan pun diakhiri oleh satu kata kunci: PERSATUAN!
Penulis : Fajrin Mulis
Editor : Muhammad Apri