Batulicin – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, bersama Kepala Divisi Keimigrasian serta jajaran, melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap III tahun 2024.
Operasi ini bertujuan untuk memantau keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, dan memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal atau masalah administratif yang melibatkan orang asing di perusahaan-perusahaan setempat.
Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari yaitu di tanggal 7 dan 8 Oktober 2024.
Pada hari pertama, 7 Oktober 2024, tim mengunjungi PT. Kobex Tractors, perusahaan dealer alat berat dan suku cadang. Kedatangan tim disambut oleh pejabatnya, Meli dan Imam, selaku accounting advisor dan admin perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan, tim tidak menemukan adanya WNA di lokasi, karena satu-satunya WNA yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut telah keluar dari Indonesia pada bulan September lalu, setelah kunjungan singkat selama dua hari untuk keperluan inspeksi alat berat baru.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setiap kali menerima kunjungan WNA, guna menghindari kesalahan administratif dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Pada hari kedua, 8 Oktober 2024, tim melanjutkan operasi ke PT. Sumber Daya Energi (SDE). Kedatangan tim disambut oleh Virza, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Zul dan Imelda dari bagian HRD dan penerjemah perusahaan.
Di sana, tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Berdasarkan hasil operasi, hingga bulan September 2024, PT. SDE mempekerjakan 450 WNA, mayoritas berasal dari Tiongkok, yang bekerja di berbagai bidang.
Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk senantiasa menjaga kedisiplinan pekerja asing dalam mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghindari konflik dengan masyarakat setempat.
“Kami mengingatkan pentingnya kehati-hatian karena isu pekerja asing kerap menjadi sorotan, terutama di tahun politik ini,” kata Junita Sitorus.
Pihak PT. SDE telah memperketat aturan terkait interaksi pekerja asing dengan masyarakat sekitar dan berkomitmen menyajikan data yang akurat terkait keberadaan WNA. Data ini akan menjadi acuan penting baik bagi Kantor Imigrasi maupun pihak pemerintah daerah.