Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda asal Tanbu Berseragam Orange Polsek Simpangempat

redaksi02
31 Jan 2023 11:16
1 menit membaca

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Reksrim Polsek Simpangempat Polres Tanahbumbu, mengamankan berinisial AM (22) di Jalan Kodeco KM 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat, Minggu (29/1/2023).

AM (22) yang merupakan warga asal Desa Sungaikecil Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, diduga menjadi pelaku aksi penggelapan sepeda motor.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarianto membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku AM.

“Pelaku dilaporkan membawa kabur sepeda motor New Honda Revo X milik korban Misran,” beber dia melalui grup WhatApp Media Polres Tanahbumbu, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan dia, modus pelaku dengan berpura-pura ikut bekerja menjadi buruh angkut korban.

“Korban kemudian meminjamkan sepeda motor untuk alat angkut, namun pelaku justru membawa sepeda motor tersebut kabur hingga korban mengalami kerugian Rp 17,5 juta,” jelas dia.

Dipastikan dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpangempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x