Gandeng PT ITP, Pemkab Tanbu Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Olahan Sampah Domestik

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). PKS terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu di wakili Sekda Ambo Sakka.

Penyediaan Bahan Bakar

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Bekali Praja Madya Mitigasi Bencana, Begini Harapan Narasumber!

Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Dipimpin Erick Thohir, Penggunaan PLN Mobile Meningkat

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar
Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke
Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital
Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:26 WITA

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul

Kamis, 27 November 2025 - 11:09 WITA

Jelang 5 Rajab, Perumda Pasar Bauntung Batuah Pastikan Kontrol Harga Kuliner di Pasar Martapura

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WITA

Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Kamis, 27 November 2025 - 09:19 WITA

Dishub Banjar dan Ditlantas Polda Kalsel Gelar Rakor Persiapan Momen 5 Rajab.

Rabu, 26 November 2025 - 09:23 WITA

Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke

Berita Terbaru