Gandeng PT ITP, Pemkab Tanbu Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Olahan Sampah Domestik

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). PKS terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu di wakili Sekda Ambo Sakka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyediaan Bahan Bakar

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.

Baca Juga :  Zairullah Apresiasi Forum Konsultasi Publik RPJPD 2025 - 2045

Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kereta Bandung Raya Tabrakan dengan KA Turangga Pagi Ini di Cicalengka

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar
Ironi Keamanan Jakarta: Preman di Berantas, Tawuran Maut di Tanjung Priok Makin Buas
Polres Banjar gelar Apel Siaga Karhutla 2025
Terekam Video Preman “Ayunkan” Parang, Pelaku Diamankan Polres Banjar
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati
Drama Menuju Kantor: Tahu Goreng, Nasi Padang dan Motor Batuk!
Belum Miliki Bangunan, Puskesmas Martapura Dua Kembali Sewa Ruko

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WITA

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:29 WITA

Ironi Keamanan Jakarta: Preman di Berantas, Tawuran Maut di Tanjung Priok Makin Buas

Senin, 26 Mei 2025 - 11:22 WITA

Terekam Video Preman “Ayunkan” Parang, Pelaku Diamankan Polres Banjar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati

Berita Terbaru

Hukum

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Senin, 2 Jun 2025 - 16:23 WITA

DPRD Banjar

DPRD Banjar Soroti Bangunan Puskesmas Martapura Dua “Mangkrak”

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:25 WITA

berita terkini

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WITA