Jakarta, FENOMENA ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta menandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama Audit Energi Bangunan Gedung di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta, Senin (6/2/2023).
“Kegiatan audit energi ini merupakan bukti komitmen Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan pemanfaatan dan penggunaan energi pada gedung pemerintahan dengan hemat, efektif, dan efisien,” ungkap Kepala PPSDM KEBTKE, Susetyo Edi Prabowo dalam keterangan resminya yang dikutip Fenomena.id dari laman resmi esdm.go.id, Kamis (9/2/2023).
Susetyo menyampaikan, kerja sama ini dilakukan rangka menjalin kerjasama kembali antara Provinsi DKI Jakarta dengan PPSDM KEBTKE dalam bidang audit energi pada bangunan gedung milik pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2022 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan audit energi untuk 10 gedung miliknya.
Susetyo juga mengapresiasi langkah nyata Pemerintah DKI yang telah mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air.
Adapun Naskah Kesepakatan Kerja Sama Audit Energi Bangunan Gedung ini ditandatangani oleh Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi and Energi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Susetyo Edi Prabowo selaku Kepala PPSDM KEBTKE.
Kegiatan audit energi yang dilakukan ini adalah dalam rangka penerapan efisensi energi secara optimal pada bangunan gedung/kantor instansi pemerintah provinsi dki jakarta dengan sasaran/target yang diharapkan berupa rekomendasi langkah-langkah penghematan energi, serta panduan pelaksanaan hemat energi bagi bangunan-bangunan gedung milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan audit energi tahun 2023 akan dilakukan pada 10 bangunan gedung milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari bangunan gedung kantor dinas dan RSUD di lingkungan provinsi DKI Jakarta.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdapat beberapa Gedung kantor Pemerintahan yang ditempati oleh 42 SKPD serta sekitar 721 UKPD yang sesuai dengan Pergub No. 156 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa perlu dilakukan manajemen energi melalui audit energi, sehingga kegiatan ini kedepannya akan direncanakan untuk dilaksanakan pada setiap tahun anggaran.
“Diharapkan kerjasama yang terjalin pada hari ini, bukan menjadi yang terakhir, tetapi dapat terus berkesinambungan, tidak hanya terbatas pada kegiatan audit energi tetapi juga untuk seluruh urusan kenergian khusunya ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi yang terdapat pada Pemerintan Provinsi DKI Jakarta,” tandas Andri Yansyah.
Kegiatan audit energi dilaksanakan untuk mengidentifikasi pola pemanfaatan pada gedung dan aspek lain yang mempengaruhi seperti kondisi/profil gedung, performa peralatan yang digunakan maupun kondisi jaringan listrik, sehingga dapat ditentukan kategori penghematan energi dalam rangka mewujudkan pemanfaatan dan penggunaan energi pada bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara hemat, efektif, dan efisien.