Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai keberlangsungan ekosistem laut saat ini cukup memprihatinkan.
Salah satu penyebabnya, banyaknya nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang atau ilegal fishing sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.
“Yang kami soroti saat ini adalah daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ungkap Paman Yani saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantanselatan, di Desa Rantaupanjanghulu, Kecamatan Kusanhilir, Kabupaten Tanahbumbu, Selasa (24/1/2023).
Diharapkan dia, penyelenggaraan yang dilakukan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penangkap ikan laut atau nelayan.
Dikatakan dia, Informasinya, kalau nelayan lokal tidak, tetapi justru nelayan luar daerah yang banyak menggunakan alat tangkap ilegal seperti cantrang.
“Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus menindak tegas,” miris Legislator Fraksi Golkar asal Dapil Kalsel VI Kabupaten Tanahbumbu dan Kotabaru.
Apalagi, sambung dia, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut.
“Dengan adanya perda Nomor 13 Tahun 2018, kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus mengakibatkan kerusakan, sehingga mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” sambung dia.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Rantaupanjanghulu, Amaluddin mengungkapkan, penyampaian informasi melalui sosialisasi perda tersebut sangat bermafaat bagi warganya yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan tangkap di laut.
“Kami sangat berterima kasih apa yang disampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 Kilometer air laut naik ke darat,” terang dia.
Dipastikan dia, akan turut ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif supaya masyarakat di desanya mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya.
“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” harap dia.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) di Provinsi Kalimantanselatan ini turut dihadiri Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani.