Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kisruh internal di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Pemkab Banjar berbuntut panjang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinsos-P3AP2KB Pemkab Banjar menolak pejabat kepala dinas Dian Marliana kembali bertugas setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Menengahi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui Komisi I akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/1/2025).
Dalam RDP, selain melibatkan Anggota Komisi I, juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan pegawai Dinsos-P3AP2KB.
Saat rapat, terungkap persoalan bermula saat antara kepala dinas dan ASN Dinsos-P3AP2KB tidak saling sinergi dalam menjalankan tugas.
“Hasil RDP, kita rekomendasikan ke Pemkab Banjar untuk mencopot Dian Marliana dari jabatan Kepala Dinsos-P3AP2KB,” beber Sekretaris Komisi I DPRD Banjar, Abdul Basit usai RDP.
Menurut dia, rekomendasi tersebut demi menjaga kondusifitas dan stabilitas kinerja pegawai Dinsos-P3AP2KB.
“Supaya jangan berlarut-larut, karena kisruh ini sudah berjalan empat bulan sejak September 2024,” beber dia lagi.
Komisi I DPRD Banjar juga menyarankan untuk mencopot Dian Marliana dari jabatan kepala dinas dan menunjuk pelaksana harian (Plh) sampai ada mutasi jabatan.
“Namun, prosesnya harus sesuai aturan,” pesan dia.
Saat ini, Pemkab Banjar masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melaksanakan rotasi pejabat.
“Jadi, ini salah satu upaya jangka pendek untuk menyelesaikan kisruh di Dinsos-P3AP2KB,” terang Basit.
Langkah ini, sambung Basit, untuk tetap menjaga stabilitas di Dinsos-P3AP2KB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi, Kepala BKPSDM, Erny Wahdini berjanji untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam RDP.
Namun, BKPSDM akan terlebih dulu menyampaikan hasil RDP di Komisi I DPRD ke Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.
“Doakan saja, mudah-mudahan kami bisa bekerja dengan cepat,” komentar dia.
Terkait proses pencopotan jabatan, BKPSDM akan membuat telaahan.
” Insya Allah, sebelum sepuluh hari sudah selesai,” yakin dia.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani