
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membeberkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025. Rapat digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, jajaran eksekutif, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Laporan kinerja DPRD dibacakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas DPRD kepada masyarakat.
“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Irwan Bora di hadapan peserta paripurna.
Irwan memaparkan, sepanjang tahun 2025 DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Daerah telah membahas sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya meliputi 3 Raperda inisiatif DPRD, 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda yang disahkan mencakup sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelas Irwan.
Sejumlah Perda tersebut di antaranya mengatur tentang ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman, hingga penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar.
Selain itu, DPRD Kabupaten Banjar juga membahas sejumlah Raperda penting usulan Bupati Banjar, seperti Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Terhadap Raperda yang belum dapat dirampungkan hingga akhir tahun 2025, Irwan Bora menegaskan DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen melanjutkan dan menuntaskan pembahasannya pada tahun 2026.
Selain fungsi legislasi, laporan kinerja DPRD juga menyoroti pelaksanaan fungsi kelembagaan, khususnya kegiatan reses anggota DPRD. Reses dinilai sebagai instrumen penting untuk menjemput, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen,” tegas Irwan Bora.
Dengan penyampaian laporan kinerja ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

