Deklarasi Quantum Financial System klaim dana Global Triliun Rupiah, kebenaran Terhalang Pagar Kawat

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Fenomena.id – Penggunaan dana berbasis Quantum Financial System (QFS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan puluhan bank pelaksana lainnya secara resmi diumumkan mulai Senin, 15 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda yang berlangsung di BSI Tower, Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jalan Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai perwakilan Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, serta warga negara Indonesia yang diklaim mewakili penerima manfaat dari sistem keuangan yang disebut Quantum Financial System. Kegiatan diawali dengan penyampaian salam lintas agama dan keyakinan sebagai simbol persatuan nasional.

 

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan peserta, disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2025, dana-dana yang dikelola melalui sistem Quantum Financial System dinyatakan telah dapat digunakan secara resmi melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta 86 bank pelaksana lainnya di Indonesia. Penggunaan dana tersebut, menurut pernyataan itu, berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta berdasarkan klaim kepemilikan yang sah atas dana yang disebut berasal dari rekening 501, 502, dan 503 di Bank Indonesia.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa momentum ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam sistem keuangan nasional. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang diklaim menjadi bagian dari implementasi sistem tersebut. Pertama, disebutkan bahwa Indonesia akan memasuki era kejayaan baru dalam sektor keuangan dan perbankan di tingkat global.

Baca Juga :  SMA Al Khairiyah Jakarta Utara Wisuda 95 Peserta Didik

 

Kedua, disampaikan klaim bahwa kepemilikan bank-bank pelaksana di Indonesia akan mengalami perubahan struktur, dengan komposisi 51 persen menjadi milik Negara Republik Indonesia dan 49 persen dimiliki oleh penerima manfaat yang dinyatakan hadir dalam agenda tersebut, bersama Presiden Republik Indonesia sebagai representasi negara, Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global.

 

Ketiga, pencairan dana berbasis Quantum Financial System, yang diklaim menggantikan Fiat Monetary System, disebutkan akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, antara lain pembayaran fee kepada Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, dukungan pendanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penguatan permodalan institusi negara, perbankan pelaksana termasuk Bank Syariah Indonesia, serta penerima manfaat dari kalangan masyarakat dan korporasi swasta.

 

Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan sistem perbankan syariah secara menyeluruh dimulai pada hari yang sama. Dengan diterapkannya sistem tersebut, diklaim tidak akan ada lagi praktik kredit berbunga dan riba dalam perbankan. Lebih lanjut, disebutkan pula adanya penghapusan kewajiban utang terhadap kredit berjalan, sehingga agunan atau jaminan debitur akan dikembalikan oleh bank pelaksana kepada pemiliknya masing-masing.

 

Poin lain yang disampaikan adalah kemudahan akses permodalan bagi seluruh rakyat Indonesia dan korporasi nasional melalui skema investasi dan bagi hasil, tanpa agunan, tanpa utang, serta tanpa kewajiban pengembalian dana. Sistem ini juga diklaim akan memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan estimasi sebanyak 190 juta penerima manfaat perorangan.

Baca Juga :  Gelar Baksos, Lurah Apresiasi Karang Taruna Kelurahan Koja

 

Terkait teknis pencairan dana, pernyataan tersebut menyebutkan bahwa proses akan dilaksanakan oleh jajaran direksi dan manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk bersama 86 bank pelaksana lainnya, melalui mekanisme transfer atau pemindahbukuan. Rincian alokasi dana yang dibacakan meliputi pembayaran fee sebesar Rp500 miliar atau 5 persen kepada Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global; hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp4,5 triliun atau 45 persen; hibah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan bank pelaksana lainnya sebesar Rp4,5 triliun atau 45 persen; serta investasi kepada penerima manfaat dari kalangan masyarakat dan korporasi sebesar 5 persen.

 

Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa bagi penerima manfaat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan menggunakan dana melalui perbankan, diwajibkan memiliki penjaminan berupa personal guarantee dari pihak-pihak yang disebut hadir dalam agenda tersebut. Sementara itu, proses pemindahan kepemilikan saham di masing-masing bank pelaksana diklaim akan dijalankan secara sah dan legal dalam waktu sesingkat-
sslingkatnya.

 

Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh pihak terkait segera melaksanakan apa yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan, serta diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak-pihak yang membacakan pernyataan sebagai wakil Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global.

 

Acara berlangsung tertib dan ditutup dengan doa serta harapan agar implementasi sistem yang diumumkan dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

 

Penulis : Fajrin Mulis

Editor : Mohammad Apriani

Berita Terkait

Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing
MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Keluarga
BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat
Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal
Ratusan Ojol Berkumpul di GOR Otista Jaktim, Mereka Senang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Forkopimko Hingga Anggota DPR RI Turut Meriahkan Fun Walk Pokja PWI Walikota Jakut

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:54 WITA

Deklarasi Quantum Financial System klaim dana Global Triliun Rupiah, kebenaran Terhalang Pagar Kawat

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:56 WITA

Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:45 WITA

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Keluarga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:32 WITA

BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WITA

Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Peringkat III Mitra Humas Pemprov di AMPK 2025

Senin, 15 Des 2025 - 13:31 WITA