Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Intelkam, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur, berinisial SHR alias Asah (38) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/8/2022).
SHR alias Asah dilaporkan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Saat diamankan, SHR alias Asah mengakui perbuatan bejatnya telah mencabuli putri kandungnya yang masih berusia balita dari bulan Juli hingga Agustus 2022 dengan dalih tak kuasa menahan nafsu birahi lantaran ditinggal istri atau ibu korban meninggal dunia.
Pelaku SHR alias Asah sepeninggal sang istri meninggal dunia tinggal berdua dirumah dengan korban, hingga membuat korban leluasa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban selama sebulan.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada salah satu saksi.
Mendengar cerita korban, saksi lantas melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) setempat meminta agar pihak dinas untuk melaporkan ke Polres Tanah Bumbu.
Terduga pelaku saat ini sudah digelandang ke Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.