Curi Sengon, Warga Rejo Sari Diamankan Polres Tanah Bumbu

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 01:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan Warto alias Mendes (45) warga Jalan Transmigrasi Dusun 1 Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe lantaran dilaporkan atas dugaan pencurian kayu jenis sengon.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Iya, setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan petugas langsung bergerak mengejar pelaku dan ditemukan barang bukti hasil kejahatannya,” beber dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanah Bumbu, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskan dia, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, sekitar pukul 22.00 Wita di areal PT JAM jalan kodeko Km 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe dicurigai telah terjadi pencurian kayu sengon yang di lakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

“Kemudian, sehari setelahnya yaitu Kamis tanggal 8 September 2022, kepala mandor PT.JAM melaporkan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM,” jelas dia.

Setelah dicek ke lokasi, sambung dia, ternyata benar ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 (sebelas ) pohon.

“ Disana juga didapati satu unit Truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu,” sambung dia.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan di Tanbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa

Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“barang bukti berupa satu unit Truck Dump diamankan,” terang dia.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Warto alias Mendes di Jalan Raya Kodeco Km 14 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis (29/9/2022).

“Pelaku dibawa ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 bulan 15 hari,” tutup dia.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA

berita terkini

Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU

Kamis, 28 Agu 2025 - 18:20 WITA