Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan Warto alias Mendes (45) warga Jalan Transmigrasi Dusun 1 Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe lantaran dilaporkan atas dugaan pencurian kayu jenis sengon.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Iya, setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan petugas langsung bergerak mengejar pelaku dan ditemukan barang bukti hasil kejahatannya,” beber dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanah Bumbu, Jumat (30/9/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan dia, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, sekitar pukul 22.00 Wita di areal PT JAM jalan kodeko Km 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe dicurigai telah terjadi pencurian kayu sengon yang di lakukan oleh pelaku.
“Kemudian, sehari setelahnya yaitu Kamis tanggal 8 September 2022, kepala mandor PT.JAM melaporkan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM,” jelas dia.
Setelah dicek ke lokasi, sambung dia, ternyata benar ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 (sebelas ) pohon.
“ Disana juga didapati satu unit Truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu,” sambung dia.
Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“barang bukti berupa satu unit Truck Dump diamankan,” terang dia.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Warto alias Mendes di Jalan Raya Kodeco Km 14 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis (29/9/2022).
“Pelaku dibawa ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 bulan 15 hari,” tutup dia.