Cemburu, Pemuda di Tanbu Tega Tikam Mantan Pacar Gadis Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial EHE (22) warga Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah tega menikam mantan pacar yang masih dibawah umur dengan sebilah belati lantaran cemburu.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa mengatakan saat ini tersangka berinisial EHE pelaku penikaman terhadap gadis dibawah umur sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksanan petugas setelah diamankan dirumahnya Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,” terang dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanahbumbu, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Narkoba, Pemuda asal Kintap Mendekam di Polsek Satui

Dibeberkan dia, kejadian berawal saat korban berboncengan dengan saksi berinisial MLN menuju salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Batulicin, pada pagi hari sekitar pukul 07.15 wita.

 

Ditengah perjalanan, sambung dia, dicegat oleh pelaku dan dengan paksa membawa korban ke sebuah bangunan kosong bertingkat di sekitar Jalan Dharma Praja Kawasan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.

“Korban kemudian dibawa ke lantai dua bangunan kosong. Keduanya sempat cek-cok sebelum akhirnya pelaku menikam korban dengan sebilah pisau belati hingga mengalami luka di perut bagian atas sisi kiri,” beber dia.

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap Petugas Satresnarkoba Tanbu

Setelah tertusuk, lanjut dia, korban langsung berusaha melarikan diri dari amukan pelaku dengan keluar melalui jendela dan melompat dari lantai dua.

“Korban langsung meminta pertolongan warga yang melintas hingga bisa selamat,” lanjut dia.

Orang tua korban, Sugianto yang tidak terima kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Batulicin untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup H Iberahim Made Rasa.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru