Cabut KJP Hingga Terancam 10 Tahun Penjara, Yakin Masih Mau Tawuran ?

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 16:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Maraknya Tawuran di Jakarta Utara yang melibatkan beberapa pelajar sekolah kerap menjadi perhatian publik. Apalagi terjadi tawuran antar pelajar disebabkan hal yang begitu sepele.

Melalui kegiatan ‘Halo Polisi’ Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan tujuh point dampak negatif dan imbauan kepada pelajar dalam rangka Edukasi dan Sosialisasi Kenakalan Remaja, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan/Anak kepada pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/6/23).

Kanit Resmob Polres Jakarta Utara, AKP Andry Suharto menyampaikan lima point dampak negatif Tawuran tersebut.

“Pertama, jika kalian ikut serta dalam aksi tawuran kalian hanya menjadi pelaku atau korban. Kemudian, ingatlah perasaan orang tua kalian yang seharusnya kalian banggakan,” ujar Andry.

Baca Juga :  Blusukan ke Kolong Tol, Polsek Tanjung Priok Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako

Selanjutnya, tak tanggung-tanggung pelajar yang terlibat tawuran akan dilakukan pencabutan KJP dan terancam dipenjara.

“KJP akan dicabut, dan ingat usia anak di atas 14 tahun bisa ditahan, jika terancam hukuman lebih dari lima tahun,” tegas Andry.

Sebab, merujuk undang-undang pelaku tawuran bisa terjerat pasal pidana UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada para siswa untuk berbuat baik, jangan mencuri dan tawuran. Untuk pelajar laki-laki dilarang berbuat kekerasan / pelecehan seksual terhadap teman atau pacar, sementara pelajar perempuan dilarang memberi kesempatan pacar untuk berbuat asusila atau seksual,” tandas Andry.

Baca Juga :  Sudinsos Jakut Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Pademangan

Senada, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan, jajaran kepolisian berkumpul disini dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja seperti Tawuran.

Aeni menyampaikan, adapun macam macam kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Sebagai informasi, viral di media sosial belum lama ini tawuran kembali marak di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku dari tawuran tersebut diantaranya anak di bawah umur yang bersatus pelajar.


Berita Terkait

Gudang Limbah Oli Ilegal di Sunter, Pengawasan Dipertanyakan
Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta
Usulan Reformasi Hak Veto Anggota Tetap DK PBB
Peringatan Maulid Nabi di Condet: Dari Shalawat Simtudduror hingga Pesan Bijak Baba Muy
Walikota Jakarta Utara Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Kolaborasi dengan PWI
Hebohkan Medsos! Polisi Selidiki Pengendara yang Cekcok Sambil Bawa Senjata Api di Tanah Bumbu
Reses di Pesayangan Barat, Legislator DPRD Banjar Ahmad Fauzan; Serap Aspirasi Warga
Reses di Desa Melayu, Politikus PPP Banjar sambangi Warga “Langganan” Banjir

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:34 WITA

Gudang Limbah Oli Ilegal di Sunter, Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 27 September 2025 - 14:34 WITA

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Selasa, 23 September 2025 - 10:42 WITA

Usulan Reformasi Hak Veto Anggota Tetap DK PBB

Sabtu, 20 September 2025 - 00:42 WITA

Peringatan Maulid Nabi di Condet: Dari Shalawat Simtudduror hingga Pesan Bijak Baba Muy

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WITA

Walikota Jakarta Utara Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Kolaborasi dengan PWI

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Peringatan HUT TNI Ke 80

Selasa, 7 Okt 2025 - 10:18 WITA