Cabuli Siswi SD di Bulan Ramadhan, Kakek Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polsek Batulicin

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini cabuli siswi SD.

Pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar yang merupakan cucu tirinya berusia 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban (14) uang Rp 250 ribu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :  Kunjungi Istana Anak Yatim di Tanbu, Muhaimin Iskandar: Doakan Jadi Presiden!

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

“Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,” tambah dia.

Dibeberkan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.

“Saat didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian telah disetubuhi pelaku,” beber dia.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari runah korban.

Namun, ketika sampai pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Merasa aman korban tidak bercerita, pelaku ketagihan dan terus menyetubuhi korban.

Aksi bejat kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

SUR kemudian ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Kabur Usai Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Polres Tanbu Kejar Pelaku
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
PN Batulicin Gelar Sidang Pidana “Perseteruan” Tan Paulin vs PT IMC Pelita Logistik Tbk
Terlibat Tabrakan, Karyawan Alfamart di Tanbu Meninggal Dunia
Sigap! Anggota Polres Tanah Bumbu Selamatkan Bocah Tenggelam
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WIB

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Kabur Usai Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Polres Tanbu Kejar Pelaku

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WIB

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:01 WIB

PN Batulicin Gelar Sidang Pidana “Perseteruan” Tan Paulin vs PT IMC Pelita Logistik Tbk

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Terlibat Tabrakan, Karyawan Alfamart di Tanbu Meninggal Dunia

Jumat, 12 April 2024 - 17:50 WIB

Sigap! Anggota Polres Tanah Bumbu Selamatkan Bocah Tenggelam

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB