Cabuli Siswi SD di Bulan Ramadhan, Kakek Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polsek Batulicin

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini cabuli siswi SD.

Pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar yang merupakan cucu tirinya berusia 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban (14) uang Rp 250 ribu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :  Kekuasaan Negara Bukan Milik Rakyat, LaNyalla: Ada di Tangan Ketua Parpol dan Presiden Terpilih

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

“Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,” tambah dia.

Dibeberkan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.

“Saat didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian telah disetubuhi pelaku,” beber dia.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari runah korban.

Namun, ketika sampai pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku.

Baca Juga :  Dapat Info Warga, Polres Tanbu Ciduk Pelaku Narkoba

Merasa aman korban tidak bercerita, pelaku ketagihan dan terus menyetubuhi korban.

Aksi bejat kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

SUR kemudian ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP
Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Kabur Usai Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Polres Tanbu Kejar Pelaku
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:16 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:39 WITA

Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP

Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WITA

Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA