Cabuli Siswi SD di Bulan Ramadhan, Kakek Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polsek Batulicin

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini cabuli siswi SD.

Pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar yang merupakan cucu tirinya berusia 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban (14) uang Rp 250 ribu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :  Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

“Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,” tambah dia.

Dibeberkan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.

“Saat didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian telah disetubuhi pelaku,” beber dia.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari runah korban.

Namun, ketika sampai pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku.

Baca Juga :  Masuki Kemarau, BMKG: Suhu Panas Maksimum Diperkirakan Sampai Bulan Oktober

Merasa aman korban tidak bercerita, pelaku ketagihan dan terus menyetubuhi korban.

Aksi bejat kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

SUR kemudian ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 
Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh
Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:01 WITA

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:01 WITA

Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:23 WITA

Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 

Rabu, 26 November 2025 - 12:14 WITA

Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA