Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tatah Bumbu dan Polrek Mantewe menangkap pria rambut pirang berinisial MAM (30) warga Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur dengan memperkosa korban, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu korban (16) di sebuah rumah di Kecamatan Mantewe langsung memeluk dan membawa secara paksa ke dalam kamar.
“Pakaian korban kemudian dilucuti secara paksa. Korban sempat melawan dengan menolak namun pelaku mengancam akan membunuh hingga akhirnya membuatnya tidak berdaya,” beber dia diruang kerjanya.
Usai dicabuli, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tidak terima perlakuan pelaku, orang tuanya kemudian melapor ke Polsek Mantewe,” sambung dia.
Tak berselang lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MAM dan langsung menggelandang ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, petugas turut mengamankan barang bukti baju, celana dan celana dalam milik korban yang dipakai saat aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.