Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Rambut Pirang Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tatah Bumbu dan Polrek Mantewe menangkap pria rambut pirang berinisial MAM (30) warga Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur dengan memperkosa korban, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu korban (16) di sebuah rumah di Kecamatan Mantewe langsung memeluk dan membawa secara paksa ke dalam kamar.

Baca Juga :  Tegas!, Polres Tanbu “Sikat” Oknum Polisi Terlibat Narkoba

“Pakaian korban kemudian dilucuti secara paksa. Korban sempat melawan dengan menolak namun pelaku mengancam akan membunuh hingga akhirnya membuatnya tidak berdaya,” beber dia diruang kerjanya.

Usai dicabuli, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tidak terima perlakuan pelaku, orang tuanya kemudian melapor ke Polsek Mantewe,” sambung dia.

Tak berselang lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MAM dan langsung menggelandang ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Berantas Judi, Polres Tanah Bumbu Bongkar Modus Penukaran Chip Domino

Sebelumnya, petugas turut mengamankan barang bukti baju, celana dan celana dalam milik korban yang dipakai saat aksi pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:45 WIB

Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:16 WIB

Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB