Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Rambut Pirang Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tatah Bumbu dan Polrek Mantewe menangkap pria rambut pirang berinisial MAM (30) warga Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur dengan memperkosa korban, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu korban (16) di sebuah rumah di Kecamatan Mantewe langsung memeluk dan membawa secara paksa ke dalam kamar.

Baca Juga :  Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

“Pakaian korban kemudian dilucuti secara paksa. Korban sempat melawan dengan menolak namun pelaku mengancam akan membunuh hingga akhirnya membuatnya tidak berdaya,” beber dia diruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai dicabuli, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tidak terima perlakuan pelaku, orang tuanya kemudian melapor ke Polsek Mantewe,” sambung dia.

Tak berselang lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MAM dan langsung menggelandang ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Berantas Judi, Polres Tanah Bumbu Bongkar Modus Penukaran Chip Domino

Sebelumnya, petugas turut mengamankan barang bukti baju, celana dan celana dalam milik korban yang dipakai saat aksi pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WITA

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA