Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pelaku bunuh istri asal Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, berinial UM (35) akhirnya meninggal dunia.
Tersangka UM, meninggal dunia setelah sebelumnya bolak-balik menjalani perawatan di RSUD Andi Abdurahman Kabupaten Tanah Bumbu, akibat racun tanaman jenis roundap.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait meninggalnya UM.
“Betul, UM dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Andi Abdurrahman pada jam 07.20 Wita hari ini,” terang dia melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Senin (1/5/2023).
Dibeberkan Saryanto, tersangka UM sebelumnya kembali menjalani perawatan pada hari Minggu (30/4/2023).
“Ini yang ke 3 kali tersangka UM dirawat di rumah sakit sejak diamankan, sebelum akhirnya meninggal dunia,” beber dia.
Tersangka UM, merupakan pendatang dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang menikah dengan korban hingga menetap di Desa Danau Indah.
“Keluarga dari tersangka UM tidak ada yang bisa dihubungi untuk mengabarkan bahwa UM meninggal dunia,” jelas Saryanto.
Lebih lagi, di Desa Danau Indah nyaris seluruhnya merupakan keluarga dari korban yang dibunuh oleh tersangka UM.
“Sebelumnya, justru keluarga korban berusaha menghakimi tersangka,” lebih dia.
UM tersangka Kasus Pembunuhan Istri di Hari Lebaran
Di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Sabtu Tanggal 22 April 2023, warga Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, digegerkan dengan kasus pembunuhan.
Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya terjadi cek-cok masalah ekonomi hingga berujung permintaan cerai dari korban.
Tersangka berinisial UM (35), pria asal Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang merantau ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan korban berinisial S (23) warga Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Tega! Cek-cok Masalah Rumah Tangga, Suami Bunuh Istri di Hari Raya Idul Fitri
Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka UM kesal dengan korban S yang meminta cerai dengan alasan masalah ekonomi.
Tersangka kemudian mendatangi korban saat tengah buang air di sungai dan menjerat leher korban dengan seutas tali ember.
Korban kemudian tercebur ke sungai, namun tersangka tetap menjerat leher korban hingga tewas.
Tersangka kemudian membawa jenazah korban menyeberangi sungai menuju semak-semak untuk menyembunyikan.
Tersangka lalu menghubungi salah satu kakak korban dan memberitahukan bahwa sudah membunuh korban.
Tersangka kemudian berusaha untuk bunuh diri dengan menenggak racun tanaman merk roundap.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Batulicin dan bersama-sama menuju TKP.
Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan tersangka masih dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke RSUD Andi Abdurrahman untuk menjalani perawatan intensif, serta diamankan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka kemudian dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.
Namun, sejak diamankan, tersangka terus menderita reaksi racum tanaman roundap yang ditenggaknya.
Hingga akhirnya, setelah 3 kali dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, tersangka meninggal dunia akibat kontraksi racun tanaman tersebut.