BKDPSDM Pemkab Tanah Bumbu Bakal Buka Penerimaan PPPK 2024, Kouta Capai 2.578

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID, ADVETORIAL KHUSUS – Seleksi Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.

Hingga hari ini Selasa (24/9/2024) seleksi CPNS yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.

Selain CPNS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana membuka kembali seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 bakal dibuka di akhir September 2024.Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut belum mengetahui pasti penetapan jadwal PPPK.

“Di beberapa media nasional yang beredar, pembukaan PPPK dimulai diakhir September ini, tapi hingga saat ini kami belum menerima secara resmi penetapan itu dari BKN Pusat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, (24/9/2024)

Namun dia menginfokan, pihaknya sudah menerima surat penetapan jenis formasi PPPK dari Menpan RB, serta seluruh jumlah kouta PPPK untuk di Kabupaten Tanah Bumbu

“Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk Teknis berjumlah 1.662,” katanya

Baca Juga :  Bangunan SD Rusak Parah, Disdik Tanah Bumbu: Diperbaiki Tahun Ini!

Selanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.

“Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnya

Dia kembali menjelaskan, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi yaitu ada 3 kategori.

“Honorer yang menjadi prioritas pemerintah yaitu honorer THK II, honorer yang masuk dalam database BKN serta honorer yang masih aktif bekerja selama 2 tahun saat pengumuman dibuka,” tutupnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.

A. Syarat Umum

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Kukuhkan Ratusan Dewan Hakim MTQ ke 20

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

B. Syarat Khusus

Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.

Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja.

Berita Terkait

Basarnas Gelar Pelatihan Potensi SAR, Sekda Tanbu Hadiri
Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bangun Generasi Muda Berkualitas, Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre
Bupati Zairullah Apresiasi Pelaksanaan PEKPP dan FKP Tahun 2024
Bupati Tanbu Hadiri dan Buka Bimtek Penyusunan RENSTRA
Bupati Tanbu Buka Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN Institut Karate-do Indonesia (INKAI) Zone II Kalsel
Pemkab Tanbu Peringati Hari Sumpah Pemuda
Pemkab Tanbu Gelar FGD Bahas Penyusunan RDTR 2024

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Basarnas Gelar Pelatihan Potensi SAR, Sekda Tanbu Hadiri

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Bangun Generasi Muda Berkualitas, Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Bupati Zairullah Apresiasi Pelaksanaan PEKPP dan FKP Tahun 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Bupati Tanbu Hadiri dan Buka Bimtek Penyusunan RENSTRA

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Bupati Tanbu Buka Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN Institut Karate-do Indonesia (INKAI) Zone II Kalsel

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Peringati Hari Sumpah Pemuda

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pemkab Tanbu Gelar FGD Bahas Penyusunan RDTR 2024

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB