FENOMENA.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, SH minta jalankan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam upaya antisipasi, pencegahan, penanganan kasus narkoba di Aceh.
Hal itu disampaikan Joko Purwanto dalam silaturrahmi dan audiensi dengan jajaran Pengurus DPD GRANAT Aceh dipimpin Ketua, Agusni Usman ST, Marwidin Mustafa, dan Rahma Jumiati di ruang kerjanya, Banda Aceh, Senin 18 Desember 2023.
Menurut Joko, peraturan ini menjadi tugas dan wewenang bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan kegiatan pencegahan dini, selain itu menjadi rujukan dalam penanganan dan rehabilitasi. Baik dalam segi pembiayaan, serta adanya peran serta masyarakat.
Didampingi Aspidum, Djamaluddin, SH, MH dan Kasi Narkotika, Fitriani, SH, MH, Kajati menerima kunjungan DPD GRANAT Aceh dalam rangka menerima masukan dari masyarakat terkait penangangan sejumlah kasus pelaku dan korban narkoba di Aceh.
Pada kesempatan itu, pihaknya sangat mendukung kegiatan GRANAT untuk bersama-sama turun kemayarakat dalam melakukan pencegahan dan sosialisasi narkoba.
Ketua DPD GRANAT ACEH, Agus Usman, ST mengatakan dengan visi GRANAT untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pihaknya menargetkan dalam setahun ke depan, sudah terbentuk pengurus di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Ia menegaskan, bagi pelaku yang berstatus sebagai pengedar, ia minta untuk dihukum dengan seberat-beratnya, dan kepada korban untuk direhab. Karena 60 persen lebih Lembaga Permasyarakatan dipenuhi oleh pelaku kejahatan narkoba.
GRANAT mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.