Jakarta – Kasus dugaan pengadaan fiktif Ayam Boneless Dada (BLD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus bergulir. Beberapa korban yang tergabung dalam forum komunikasi korban BDS terus menyuarakan kerugiannya yang ditotal mencapai Rp. 105 miliar untuk memperoleh keadilan.
Pengadaan skala besar tersebut dilakukan pada saat berdekatan dengan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung (Pilkada 2024), hal ini memicu perhatian publik soal potensi tumpang tindih antara dana investor Ayam BLD dan agenda politik lokal.
Sejak 2024, para pelaku usaha diminta memasok daging ayam, khususnya bagian dada sebagai bagian dari program distribusi pangan daerah dijalankan PT BDS. Namun hingga pertengahan 2025, banyak dari mereka mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Tidak ada kejelasan, tidak ada pembayaran, bahkan tidak ada mediasi. Padahal kami sudah suplai dalam jumlah besar,” ungkap DA, Ketua Forum melansir Indonesiaglobal, Jumat 18 Juli 2025.
Hal serupa juga dialami AMZ, salah satu pengusaha ikan juga menjadi korban. Dia mengaku tertipu setelah tiga kali pengiriman produk ke berbagai kecamatan atas permintaan staf Bupati Kabupaten Bandung, namun tak kunjung dibayar.
“Saya percaya karena ini program resmi. Gudangnya bahkan disurvei aparat, bahkan distribusi dilakukan bersama lurah dan camat. Tapi hingga sekarang, uang Rp500 juta belum dibayar,” beber AMZ.
Korban BDS Terancam Jadi Tumbal ?
Direktur PT Triboga Pangan Raya (TPR), Vita Theresia, membantah tuduhan vendor yang telah melaporkannya ke polisi dalam sengkarut distribusi ayam boneless dada (BLD).
Dia menegaskan, perusahaannya justru menjadi korban akibat dugaan pengiriman ayam fiktif oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kata dia, kami ditagih atas barang kami rasa tidak pernah datang. “Jadi, siapa sebenarnya yang menipu siapa?” tukas Vita, kepada media, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut dia, masalah ini bermula saat PT BDS disebut gagal membayar tagihan ke PT TPR. Akibatnya, TPR sempat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BDS. Namun, dari hasil investigasi internal TPR, ditemukan dugaan bahwa sebagian besar pengiriman ayam dari vendor ke BDS hanya ada di atas dokumen, tanpa bukti fisik.
Hingga berita ini diturunkan, PT BDS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan itu.
(Ucx)