Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada pelimpahan dari Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (8/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari membenarkan sudah menerima pelimpahan dari Bawaslu Kalsel.
Pelimpahan tersebut yaitu menindaklanjuti laporan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh rivalnya Paslon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Indrus Al-Habsyi.
“Mulai hari ini kita mulai lakukan pemeriksaan dan klarifikasi selama tiga hari kepada pihak-pihak terkait,” beber dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kantor Bawaslu Banjar, Jumat (9/11/2024).
Hari pertama, kata dia, pemeriksaan langsung ke pihak pelapor dan juga saksi.
“Kalau kemudian dalam tiga hari, ternyata kami masih perlu waktu lagi untuk pendalaman, maka ada waktu tambahan 2 hari,” kata Hafidz.
Terkait alasan kenapa laporannya dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, dia menjelaskan lantaran kebetulan di kabupaten pada saat ini zero laporan dugaan pelanggaran.
“Artinya, tidak ada satupun penanganan pelanggaran,” jelas dia.
Alasan kedua, memang saat ini ada beberapa daerah yang juga memproses dugaan pelanggaran Pilkada.
“Daerah lain perlu supervisi dari provinsi, sehingga untuk laporan di Kabupaten Banjar dilimpahkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” terang dia.
Apa isi laporan paslon no urut 2 ini, sebagaimana yang sudah beredar luas di media laporannya ini terkait soal tagline dan program itu aja poinnya.
“Untuk jumlah laporannya belum kami satukan karena masih proses pemeriksaan,” kilah dia.
Lebih lagi, menurut dia, semua pimpinan itu bagi-bagi untuk mengklarifikasi. Karena, ada perihal sepanduk dan lain-lain juga tentu masih kami telusuri.
“Masih perlu kami klarifikasi satu-satu,” tutup dia.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani