Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tanah Laut Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pria berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dipolisikan lantaran diduga membawa kabur gadis berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membeberkan, AA (44) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

“Pelaku sudah diamankan hari ini tadi,” beber Jonser melalui perpesanan instan WhatApp massenger, Senin (7/8/2023).

Penangkapan berawal saat pelaku AA (44) dilaporkan oleh orang tua gadis belia (16) ke Polsek Kusan Hulu.

Baca Juga :  Warning! Papanggo Rawan Curanmor, Warga: PR Buat Polres

Sebelumnya, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.

Namun, sejak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.

Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.

Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX.

Baca Juga :  Miris! Diduga Abaikan Perintah KPAI, Akhirnya Polsek Tanjung Duren Janji Proses Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur

“Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,” terang Jonser.

Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang orang yang melarikan wanita belum cukup umur.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana,” terang Jonser.

Berita Terkait

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 
Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh
Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 
Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan
Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:01 WITA

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:01 WITA

Karyawan Indomaret di Tanah Bumbu Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

Pemerintah Pusat Didesak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:23 WITA

Selebgram asal Balangan Diperiksa Polisi! Diduga Terkait Video Berisi Konten Porno 

Rabu, 26 November 2025 - 12:14 WITA

Pesta Sabu Bareng Suami dan Teman, Ibu Hamil di Balangan Mendekam di Sel Tahanan

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:17 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/BWM

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:14 WITA