Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8/2025).
Penetapan status bandara internasional ini sebut Andi Rudi dapat membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomi.
Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan domestik karena kemudahan akses tersebut.
“Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara,” ujarnya, Kamis (15/8/2205).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan.
Penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan.
Pertama, surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.
Kedua, surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan sebagai bandar udara internasional sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Terakhir, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.