Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Kamneg Satuan Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan 6 pria saat asik bermain judi qiu qiu di sebuah kontrakan di Jalan Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/9/2022).
Ke enam pelaku, ED (36), RU (28), JO (48), AS (34), YH (19) dan NA (60) bersama barang bukti uang tunai Rp1.815 ribu dan 14 kartu domino merk ABC Expo langsung digelandang ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa membenarkan terkait penangkapan 6 pria pelaku perjudian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sesuai arahan dari Kapolres Tanah Bumbu dan komitmen kita untuk memberantas aksi perjudian di wilayah hukum bumi berjuluk serambi madinah,” terang dia.
Dibeberkan dia, penangkapan ke enam pelaku perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi tersebut.
“Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan ternyata laporan tersebut benar, tanpa menunggu lama petugas langsung menggrebek dan mengamankan ke enam pelaku dan barang bukti,” beber dia.
Ke enam pelaku terancam terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.