Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Martapura Timur

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar Fenomena.Id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Fariz Adam Ramadhan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar yang digelar di Desa Pekauman, Kecamatan Martapura Timur, pada Selasa (30/09/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Fariz menegaskan pentingnya sosialisasi produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku di daerah.

” Tujuan utama dari sosialisasi produk hukum daerah adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum. Masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar politisi muda dari partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Tanggapan Menohok DPRD Banjar terkait Statemen Kadis Sos-P3AP2KB Soal Bantuan ke Korban Banjir

Fariz juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas produk hukum di Banjar.

“ Dengan adanya sosialisasi, kita berharap lahir peraturan yang lebih baik, lebih efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Banjar ini, menambahkan, produk hukum daerah juga berperan penting dalam mendukung pembangunan.

“ Produk hukum ini adalah landasan kebijakan yang kuat untuk mendorong pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Fariz turut menyinggung regulasi terkait pengelolaan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama. Ia menyebutkan beberapa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya:

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, DPRD Banjar Kembali Beli Mobil Dinas Baru Senilai Rp2,3 Miliar

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“ Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan regulasi yang ada, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan, misalnya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya.

Penulis : Gusdur

Editor : Muhammad Apriani

Berita Terkait

Tanggapan Menohok DPRD Banjar terkait Statemen Kadis Sos-P3AP2KB Soal Bantuan ke Korban Banjir
Peduli Korban Banjir, Legislator DPRD Banjar Turun Langsung Salurkan Bantuan
Ritel Modern “Gilas” UMKM, PC PMII Martapura Desak DPRD Bantu Pedagang Kecil
Komisi II DPRD Banjar Soroti Pencapain PAD Perumda PBB
Pergantian Antar Waktu Kursi Golkar Masih Belum Jelas!
Reses Anggota DPRD Banjar Ahmad Fauzan “Banjir” Aspirasi Warga
Reses di Desa Pekauman, Anggota DPRD Banjar Janji Perjuangkan Perbaikan Jalan
Efisiensi Anggaran, DPRD Banjar Kembali Beli Mobil Dinas Baru Senilai Rp2,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:03 WITA

Tanggapan Menohok DPRD Banjar terkait Statemen Kadis Sos-P3AP2KB Soal Bantuan ke Korban Banjir

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:37 WITA

Peduli Korban Banjir, Legislator DPRD Banjar Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 27 November 2025 - 17:20 WITA

Ritel Modern “Gilas” UMKM, PC PMII Martapura Desak DPRD Bantu Pedagang Kecil

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WITA

Komisi II DPRD Banjar Soroti Pencapain PAD Perumda PBB

Kamis, 20 November 2025 - 14:03 WITA

Pergantian Antar Waktu Kursi Golkar Masih Belum Jelas!

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:17 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/BWM

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:14 WITA