Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Martapura Timur

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar Fenomena.Id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Fariz Adam Ramadhan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar yang digelar di Desa Pekauman, Kecamatan Martapura Timur, pada Selasa (30/09/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Fariz menegaskan pentingnya sosialisasi produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku di daerah.

” Tujuan utama dari sosialisasi produk hukum daerah adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum. Masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar politisi muda dari partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Kisruh Koperasi BMS, DPRD Banjar Turun Tangan

Fariz juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas produk hukum di Banjar.

“ Dengan adanya sosialisasi, kita berharap lahir peraturan yang lebih baik, lebih efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Banjar ini, menambahkan, produk hukum daerah juga berperan penting dalam mendukung pembangunan.

“ Produk hukum ini adalah landasan kebijakan yang kuat untuk mendorong pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Fariz turut menyinggung regulasi terkait pengelolaan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama. Ia menyebutkan beberapa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya:

Baca Juga :  Balita Meninggal akibat DBD, DPRD Banjar Soroti Kinerja Dinkes

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“ Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan regulasi yang ada, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan, misalnya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya.

Penulis : Gusdur

Editor : Muhammad Apriani

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, DPRD Banjar Kembali Beli Mobil Dinas Baru Senilai Rp2,3 Miliar
DPRD Banjar desak Penerbitan SLF Gedung Puskesmas Martapura Dua
DPRD Banjar Soroti Bangunan Puskesmas Martapura Dua “Mangkrak”
Ketua Komisi I DPRD Banjar desak Penyelesaian Perda Retail Modern
Kisruh Koperasi BMS, DPRD Banjar Turun Tangan
DPRD Banjar Dikeluhi Kekurangan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan di Puskesmas
DPRD Banjar Rekomendasikan Copot Jabatan Kepala Dinsos-P3AP2KB
Sidak RSUD Raza Martapura, DPRD; Atap Bocor!

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:09 WITA

Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Martapura Timur

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:59 WITA

Efisiensi Anggaran, DPRD Banjar Kembali Beli Mobil Dinas Baru Senilai Rp2,3 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:17 WITA

DPRD Banjar desak Penerbitan SLF Gedung Puskesmas Martapura Dua

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:25 WITA

DPRD Banjar Soroti Bangunan Puskesmas Martapura Dua “Mangkrak”

Rabu, 30 April 2025 - 20:20 WITA

Ketua Komisi I DPRD Banjar desak Penyelesaian Perda Retail Modern

Berita Terbaru

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA