Kabupaten Banjar Fenomena.Id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Fariz Adam Ramadhan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar yang digelar di Desa Pekauman, Kecamatan Martapura Timur, pada Selasa (30/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Fariz menegaskan pentingnya sosialisasi produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku di daerah.
” Tujuan utama dari sosialisasi produk hukum daerah adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum. Masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar politisi muda dari partai Gerindra ini.
Fariz juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas produk hukum di Banjar.
“ Dengan adanya sosialisasi, kita berharap lahir peraturan yang lebih baik, lebih efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Banjar ini, menambahkan, produk hukum daerah juga berperan penting dalam mendukung pembangunan.
“ Produk hukum ini adalah landasan kebijakan yang kuat untuk mendorong pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Fariz turut menyinggung regulasi terkait pengelolaan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama. Ia menyebutkan beberapa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya:
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“ Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan regulasi yang ada, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan, misalnya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani