Banjarmasin, FENOMENA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak aparat kepolisian mengungkap dan mengusut tuntas misteri kematian jurnalis media online newsway.id, Juwita.
Koordinator AJI persiapan Banjarmasin Kalsel, Rendy Tisna mengatakan, penyataan sikap ini menyusul adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Juwita.
Dugaan awal menyebut kematian Juwita akibat kecelakaan tunggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kemudian muncul spekulasi penyebab meninggalnya Juwita akibat tindak pidana.
Bukan tanpa alasan, sejumlah hal mencolok dalam kejadian ini.
“Luka di dagu korban, lebam di punggung dan leher korban, hingga saat ditemukan posisi korban terlentang dan masih menggunakan helm,” beber Rendy Tisna dalam surat pernyataan sikap, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, barang berharga milik korban seperti dompet dan handphone tidak ditemukan di lokasi kejadian.
“Anehnya, sepeda motor ada di tkp bersama korban,” heran Rendy.
Lebih lagi, hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Juwita.
“Wajar jika ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat,” terang dia.
Pernyataan Sikap AJI Persiapan Banjarmasin
Kami mendesak aparat penegak hukum
1. Penyelidikan yang jelas dan terbuka
Polisi harus serius mengusut kasus kematian wartawati Juwita dan terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya.
Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang kuat.
Semua kemungkinan dan motif dibalik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan.
Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
2. Keamanan jurnalis harus jadi perhatian
Jurnalis sering bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman.
Media dan pihak berwenang wajin peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.
Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
3. Hukum harus tegas
Apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ada unsur kesengajaan atau kekerasan, pelakunya harus ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutup-nutupi fakta.
Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan Pers.
Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan.
4. Jurnalis dan publik harus bersolidaritas
Kami mengajak jurnalis dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi Pers sebagai kontrol sosial.
Kematian Juwita harus diuaut tuntas, dan pihak berwenang harua bertanggungjawab dalam memberikan informasi yang transparan.
Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional san memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban.
Selain itu, kasus ini menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terukang di masa depan.