Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banjar musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 301,26 gram atau 3 ons lebih.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Supriyadi dan Sekretaris MUI setempat, H Ahmad Fauzan Asniah.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengungkapkan dalam kasus tangkapan 3 ons sabu-sabu ini melibatkan 6 orang pelaku.
“Ke enam pelaku diamankan di tempat berbeda di Kabupaten Banjar,” ungkap dia usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Banjar.
Enam tersangka merupakan tiga laki-laki dan tiga perempuan.
Data laporan polisi (LP) menyebut keenam pelaku adalah inisial YN yabg diamankan petugas di Jalan Karya Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura dengan mengantongi 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersihnya 0,46 gram.
Pelaku lain, inisial NA dan AJ yang diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 40 Kecamatan Martapura dengan barang bukti 1 paket sabu seberat kotor 50,26 gram dan berat bersihnya 49,14 gram.
Kemudian, pelaku berinisial FN dibekuk petugas di Jalan Martapura Lama KM 7,5 Kompleks Persada Raya Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabukndan dari tangannya petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,50 gram dan bersih 3,34 gram.
Saat melakukan pengembangan, petugas kembali membekuk tersangka MJ dan SS di kawasan KM 16 tepat di depan SPBU Kecamatan Gambut.
“Barang bukti yang kita amankan dari tangan mereka, 3 paket sabu berat kotor 198,7 gram dan berat bersihnya 196,8 gram,” beber polisi berpangkat AKBP ini.
Menurut dia, ini merupakan pengembangan selama sebulan terakhir dari Tanggal 8-20 November 2024.
“Jika diuangkan mencapai Rp451,8 juta lebih. Artinya 1 gram bernilai Rp1,5 juta. Kalau diasumsikan 1 gramnya dapat dikonsumsi 8 orang, maka dengan pengungkapan ini Polres Banjar telah menyelamatkan 2.411 jiwa,” sebut dia.
Menanggapi, Sekretaris MUI sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Banjar, H Ahmad Fauzan Asniah mengaku sangat mengapresiasi kinerja Porles Banjar dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten berjuluk Serambi Mekkah.
“Ini harus menjadi atensi. Apalagi, Kabupaten Banjar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) P4GN. Namun, saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tetap saja masih marak terjadi,” terang dia.
Fauzan berjanji akan membawa persoalan peredaran narkoba ini ke kawan-kawan legislatif dan eksekutif untuk ikut dalam pemberantasan.
Kemudian, ke enam pelaku terjerat narkoba terancam pasal 114 sub pasal 12 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani