Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang PT Graha Rekayasa Abadi di Kelapa Gading

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritajakarta

Foto: Beritajakarta

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan kewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadi berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Senin (14/10)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

“Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi,” katanya

Baca Juga :  Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi, Wali Kota: Pelajar SMAN 13 Jakarta Icon Perubahan

Ali menuturkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Banjar, Warga Martapura minta Penerangan Jalan

“Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum,” tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

“Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Beritajakarta

Berita Terkait

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah
Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan
Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital
Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang
Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:42 WITA

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 09:38 WITA

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:03 WITA

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:53 WITA

Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:06 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Senin, 8 Des 2025 - 09:38 WITA