Jakarta, FENOMENA.ID – Detik-detik Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, situasi politik di Indonesia semakin tegang. Salah satu anak Gen-Z Papanggo Jakarta Utara, Ahmad (24) menyoroti rawannya tradisi serangan fajar atau money politik untuk memilih salah satu paslon baik itu Presiden, DPD, DRP hingga DPRD.
“Masa tenang gini nih, mesti diwanti-wanti bakal banyak orang-orang menawarkan serangan fajar untuk nyoblos, umumnya sih Caleg,” ujar Ahmad kepada wartawan, Minggu (11/2/24).
Ahmad mengingatkan anak Gen-Z harus bisa mengawal pemilu yang jujur bersih dan adil, sebab kata dia, pilihannya saat ini menentukkan masa depan wilayah lima tahun ke depan.
“Kawal pemilu bersih, ya kalau masyarakat aja malah biasa-biasa aja bahkan malah ikut menikmati serangan-serangan fajar, ya wajar aja kalo nanti ada aspirasi atau mungkin demo anggota Dewan kita ga bakal peduli. Toh dia merasa beli suara, untuk itulah coblos Caleg yang berkualitas SDM dan tujuannya, jangan karna duit,” sindir Ahmad.
“Kan udah tau resiko kalau nanti pilih caleg yang ada serangan fajarnya, dan masih diterima, berarti dia itu bodoh dan menolak perubahan. Karna perubahan itu dari masyarakatnya, jangan teriak-teriak ingin perubahan kalau SDM masih bobrok suara dirupiahkan,” sambung Ahmad.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.
Penulis: Tim