Jakarta, FENOMENA.ID – Menanggapi penanganan masalah Tawuran yang melibatkan pelajar SMP berusia 14 tahun di Jakarta Utara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan langkah yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara sudah sesuai aturan.
Kata Sugeng, keputusan diversi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady S. Siagian sudah tepat. “Sikap Polres Jakarta Utara terkait penanganan kasus anak di bawah umur tepat dan sesuai peraturan. Jadi untuk anak-anak yang tidak membawa senjata tajam dinilai sebagai kenakalan anak pada umumnya dan bisa dipulangkan,” ujar Sugeng melansir Indonesiaglobal, Rabu (31/1/24).
Akan tetapi, lanjut Sugeng jika anak tersebut kedapatan membawa senjata tajam, itu bisa diproses hukum karena berpotensi bahaya untuk orang lain. “Nah untuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan diversi itu sudah tepat,” tutup Sugeng.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara, mejawab dugaan tudingan terkait salah satu oknum personel diduga lakukan aksi kekerasan terhadap anak bawah umur, inisial N, saat hendak melakukan aksi tawuran.
Hal itu dipertegas Kapolres Jakarta Utara, melalui Kasat Reskrim Hady S Siagian didampingi Kanit Resmob, Iptu Arief W.
“Pihaknya tidak melakukan tindakan kekerasan seperti ramai diperbincangkan.” Kami, selalu menerapkan prinsip PRESISI, apalagi dalam menangangi kasus anak di bawah umur, imbuhnya ditemui IndonesiaGlobal, di ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2024.
Selain itu, dia membantah jika pihaknya telah melakukan tindakan pemerasan kepada salah satu anak hendak melakukan aksi tawuran.
Kata dia, anak itu ditangkap karena hendak melakukan aksi tawuran. Setiba di Polres Jakarta Utara, kami perlakukan dia dengan baik. “Jadi tidak ada pemerasan apapun kepadanya,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, adanya tiga anak dipulangkan, itu lantaran mereka tidak memiliki bukti kepemilikan senjata tajam.
“Yang memiliki senjata tajam ini yang ditangkap. Namun demikian, saat ini kita sedang melakukan diversi untuk mencapai keadilan restoratif,” tutup Hady S Siagian.