Jakarta, FENOMENA.ID – Kasus penyitaan handphone dan kendaraan bermotor pelajar yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara kian menjadi sorotan.
Pemerhati anak Retno Listyarti menyoroti tindakan Aparatur Sipir Negara (ASN) kelurahan Semper Barat yang terkesan sangat berlebihan.
Menurutnya, pihak kelurahan tidak punya hak menahan atau menyita barang apapun dari seorang pelajar yang sedang dibina.
“Loh enggak bisa dong, apa hak dia untuk menahan handphone dan sepeda motor milik pelajar itu,” kata Retno saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (13/11/2023) sore.
Retno mempertanyakan, atas dasar hukum apa seorang Sekretaris Kelurahan (Sekkel) melakukan penyitaan kendaraan bermotor dan handphone.
“Kalau bicara hukum, itukan harus bicara kewenangan. Itu bukan pelanggaran hak anak saja, itu sudah menjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.
Kalau memang ada kesalahan di anak pelajar itu, kata Retno, harusnya pihak kelurahan meminta data-datanya dan langsung hubungi orang tuanya.
“Polisi saja kalau menangkap anak-anak ditanya rumahnya dan telepon orang tuanya, kan bisa langsung dihubungi orang tuanya,” terangnya.
Ia menegaskan, prosedur hukum itu hanya bisa dilakukan aparat penegakan hukum yaitu Polisi bukannya Sekkel.
“Emang Sekkel itu siapa main sita-sita barang seenaknya,” cetus Retno.
Jadi, kata Retno, ini sudah menjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa di diamkan begitu saja.”Ini harus ditindak lanjuti agar para ASN tahu fungsi dan kewenangannya,” tegas Retno.
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan itu juga membeberkan, harusnya para ASN itu mendalami lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut dituangkan tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang menyebutkan, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Intinya apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak pelajar, pihak kelurahan tidak boleh melakukan penahanan atau penyitaan barang milik orang tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Semper Barat Ahmad Rosiwan menyatakan apa yang dilakukan pihaknya menahan kendaraan bermotor dan handphone pelajar yang kedapatan berkumpul di saat jam belajar sudah benar. Meskipun hal ini menuai pro kontra dengan pihak orang tua siswa.
“Sekarang gini, kalau dari pihak pemerintah gak peduli terhadap anak sekolah yang lagi nongkrong di saat jam belajar terus terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang rugi,” tanya Rosiwan kepada wartawan, Jumat (10/11/12).
“Orang tuanya juga kan yang rugi,” sambung dia.
Kejadian ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari seorang warga ada enam pelajar sedang kumpul di Taman Dewa Ruci Cilincing Jakarta Utara, pada Kamis (9/11/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, petugas tiga pilar langsung mendatangi lokasi dan menahan kendaraan bermotor serta handphone milik pelajar tersebut untuk dibawa ke Kelurahan Semper Barat.
Atas dasar kecurigaan aksi tawuran, akan tetapi Lurah Semper Barat, Ahmad Rosiwan sendiri belum bisa memastikan keenam pelajar tersebut hendak melakukan hal itu. Ia belum mendapat informasi keenam pelajar kedapatan membawa alat peraga tawuran atau hal yang mencurigakan. “Saya belum dapat info kalau masalah itu,” ujar Rosiwan.